32.9 C
Jakarta
Friday, April 25, 2025

Sidang Panas di MK, Gogo-Helo Tuding AGI-SAJA Lakukan Politik Uang Terstruktur

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jakarta.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025.

Dalam sidang, kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), terlibat dalam praktik politik uang atau money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih.

“Tindakan curang ini jelas mengkhianati Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUPIXXIII/2025, yang seharusnya menjamin PSU berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Rudjito saat persidangan yang dipantau melalui videokonferensi, Jumat (25/4).

Baca Juga :  Agar Harun Bisa Gantikan Riezky di DPR, PDIP 3 Kali Surati KPU

Ia juga menambahkan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang dinilai telah tercemar oleh praktik politik uang. Oleh karena itu, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Gogo-Helo sebagai pemenang Pilkada.

Dalam persidangan, Gogo-Helo juga meminta agar seluruh perolehan suara AGI-SAJA di seluruh TPS termasuk TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken dihapuskan karena adanya dugaan praktik kecurangan yang melibatkan pembagian uang kepada pemilih.

Sementara itu, kuasa hukum Gogo-Helo lainnya, Ali Nurdin, memperkuat tuduhan tersebut dengan membawa bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman kepada tiga tim pemenangan AGI-SAJA yang terbukti membagikan uang kepada pemilih, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara 36 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Menurutnya, meski Gogo-Helo tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh AGI-SAJA dalam PSU pada 22 Maret 2025, mereka mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Paslon 02.

Baca Juga :  Sudah Mengenal Figur, PPIR Siap Mendukung dan Menyosialisasikan Sigit Widodo di Pilkada Kota

“Jumlah uang yang dibagikan sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” tegas Ali.

Ia juga menambahkan bahwa pembagian uang tersebut diduga melibatkan langsung Paslon 02, keluarga besarnya, serta tim pemenangan resmi yang tercatat dalam SK Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024, termasuk puluhan koordinator lapangan yang aktif menghubungi pemilih.

Pelaku yang dituduh dalam praktik politik uang ini antara lain Ayah Kandung Akhmad Gunadi, Nadalsyah Koyem, yang juga Bupati periode 2013-2018 dan 2018-2023, Merry Rukaini, Tante Akhmad Gunadi yang menjabat Ketua DPRD Barito Utara, serta Jimmy Carter, Paman Akhmad Gunadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua IV DPRD Kalteng. (hfz)

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini berlangsung di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jakarta.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025.

Dalam sidang, kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), terlibat dalam praktik politik uang atau money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih.

“Tindakan curang ini jelas mengkhianati Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUPIXXIII/2025, yang seharusnya menjamin PSU berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Rudjito saat persidangan yang dipantau melalui videokonferensi, Jumat (25/4).

Baca Juga :  Agar Harun Bisa Gantikan Riezky di DPR, PDIP 3 Kali Surati KPU

Ia juga menambahkan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang dinilai telah tercemar oleh praktik politik uang. Oleh karena itu, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Gogo-Helo sebagai pemenang Pilkada.

Dalam persidangan, Gogo-Helo juga meminta agar seluruh perolehan suara AGI-SAJA di seluruh TPS termasuk TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken dihapuskan karena adanya dugaan praktik kecurangan yang melibatkan pembagian uang kepada pemilih.

Sementara itu, kuasa hukum Gogo-Helo lainnya, Ali Nurdin, memperkuat tuduhan tersebut dengan membawa bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman kepada tiga tim pemenangan AGI-SAJA yang terbukti membagikan uang kepada pemilih, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara 36 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Menurutnya, meski Gogo-Helo tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh AGI-SAJA dalam PSU pada 22 Maret 2025, mereka mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Paslon 02.

Baca Juga :  Sudah Mengenal Figur, PPIR Siap Mendukung dan Menyosialisasikan Sigit Widodo di Pilkada Kota

“Jumlah uang yang dibagikan sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” tegas Ali.

Ia juga menambahkan bahwa pembagian uang tersebut diduga melibatkan langsung Paslon 02, keluarga besarnya, serta tim pemenangan resmi yang tercatat dalam SK Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024, termasuk puluhan koordinator lapangan yang aktif menghubungi pemilih.

Pelaku yang dituduh dalam praktik politik uang ini antara lain Ayah Kandung Akhmad Gunadi, Nadalsyah Koyem, yang juga Bupati periode 2013-2018 dan 2018-2023, Merry Rukaini, Tante Akhmad Gunadi yang menjabat Ketua DPRD Barito Utara, serta Jimmy Carter, Paman Akhmad Gunadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua IV DPRD Kalteng. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/