27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Agar Harun Bisa Gantikan Riezky di DPR, PDIP 3 Kali Surati KPU

Tercatat sudah tiga kali Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian
Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat isinya
permohonnan supaya Harun Masiku yang saat ini masih buron dari KPK untuk
bisa mengantikan Riezky Aprilia yang saat ini menjadi Anggota DPR periode
2019-2024.‎

Adapun Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin
Kiemas yang telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan peraturan
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal‎ 239 tentang pemberhentian
antar waktu.

“‎Surat pertama permohonan pelaksanaan putusan
Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua
Bapilu dan Sekjen Hasto Kristianto,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta, Jumat (10/1).

Menerima surat tersebut, KPU tidak bisa
mengabulkannya permintaan PDIP tersebut, UU Pemilu 7/2017 Pasal 426 tentang
Pemilu. Dalam aturan itu, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Bunyinya, “Dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti
melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”
bunyi pasal tersebut.

Baca Juga :  KPU Larang Digelarnya Konser Musik di Pilkada Serentak 2020

“KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan itu
atau atas permintaan DPP PDIP,” kata Arief

Kemudian, surat kedua permohonan ke KPU
ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto.

‎Selanjutnya surat ketiga PDIP ditandatangani oleh
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP‎, dan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto.

“Isinya kurang lebih sama dengan surat pertama (KPU
tidak bisa mengakomodir keinginan PDIP),” ungkap Arief.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner
KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu
(PAW) anggota DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP
Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan
niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas
di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara
kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh
KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  KPK Bakal Periksa Politikus PDIP Ali Fahmi Terkait Kasus Bakamla

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang
tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang
kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun
Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai
swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap,
sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk
membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari
Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun
dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky
Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta
terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.
Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.(jpc)

 

Tercatat sudah tiga kali Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian
Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, surat isinya
permohonnan supaya Harun Masiku yang saat ini masih buron dari KPK untuk
bisa mengantikan Riezky Aprilia yang saat ini menjadi Anggota DPR periode
2019-2024.‎

Adapun Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin
Kiemas yang telah meninggal dunia. Hal ini berdasarkan peraturan
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal‎ 239 tentang pemberhentian
antar waktu.

“‎Surat pertama permohonan pelaksanaan putusan
Mahkamah Agung (MA) tertanggal 5 Agustus 2019 di tandatangani dua orang, Ketua
Bapilu dan Sekjen Hasto Kristianto,” ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Jakarta, Jumat (10/1).

Menerima surat tersebut, KPU tidak bisa
mengabulkannya permintaan PDIP tersebut, UU Pemilu 7/2017 Pasal 426 tentang
Pemilu. Dalam aturan itu, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Bunyinya, “Dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri; tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti
melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”
bunyi pasal tersebut.

Baca Juga :  KPU Larang Digelarnya Konser Musik di Pilkada Serentak 2020

“KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan itu
atau atas permintaan DPP PDIP,” kata Arief

Kemudian, surat kedua permohonan ke KPU
ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto.

‎Selanjutnya surat ketiga PDIP ditandatangani oleh
Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP‎, dan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto.

“Isinya kurang lebih sama dengan surat pertama (KPU
tidak bisa mengakomodir keinginan PDIP),” ungkap Arief.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner
KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu
(PAW) anggota DPR.

Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP
Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan
niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.

Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas
di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara
kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh
KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  KPK Bakal Periksa Politikus PDIP Ali Fahmi Terkait Kasus Bakamla

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang
tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang
kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun
Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai
swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap,
sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk
membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari
Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun
dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky
Aprilia.

Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta
terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.
Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru