Site icon Prokalteng

KPU Resmi Tetapkan 4 Paslon Pilkada Seruyan

Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor (dua dari kiri) didampiingi anggota KPU saat diwawancarai awak media di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024). (Foto : Ais/Prokalteng.co).

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan. Secara resmi menetapkan 4 (empat) pasangan calon menjadi peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan. Keempat paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai Cabup dan Cawabup pada Pilkada Seruyan.

Penetapan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor didampiingi anggota KPU Seruyan setelah melaksanakan rapat pleno tertutup.

“Alhamdulillah pada siang hari tadi, KPU Kabupaten Seruyan telah melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan,” kata M. Abdiannoor saat jumpa pers di Kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan. Perjalanan proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, dari mulai pengumuman sosialisasi pendaftaran calon sampai dengan verifikasi administrasi. Dan ditutup dengan penatapan pasangan calon telah selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar.

“Hasilnya tadi siang kami telah menetapkan empat pasangan calon yang akan ikut di Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan. Semua calon dinyatakan memenuhi persyaratan. Makanya mereka ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan tahun 2024,” jelas Abdiannoor.

Adapun empat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Seruyan yaitu, M. Mukhlis – M. Aswin, H. Akhmad Pajriannor – Totok, Hj. Iswanti – Mistius dan Ahmad Selanor Wanda – H. Supian.

Ketua KPU Kabupaten Seruyan menyampaikan. Bahwa selanjutnya setelah penetapan pasangan calon. Maka besok, Senin (23/9/2024) pihaknya akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut.

“Dengan nanti pengundian dan penetapan nomor urut, maka lengkaplah sudah elemen untuk mencetak surat suara. Karena surat suara itu, yang pertama DPT untuk menentukan jumlah surat suara, selanjutnya pasangan calon dan terakhir penetapan nomor urut. Dengan ditetapkan nomor urut besok, maka sudah lengkap lah dilakukan penetapan surat suara,” pungkasnya. (ais)

Exit mobile version