28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

KPU Lamandau Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Siapkan Pengundian Nomor Urut

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor). Acara ini berlangsung di kantor KPU Lamandau pada Minggu (22/9).

Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, mengonfirmasi bahwa Rapat Pleno tersebut telah menetapkan pasangan calon resmi yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lamandau.

“Dari hasil Rapat Pleno, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 475 Tahun 2024,” jelas Wawan Kusnadi.

Setelah Rapat Pleno, agenda dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Pusat Pendidikan Pemilih (RPP) KPU Lamandau. Rakor ini membahas persiapan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) serta deklarasi damai yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9) pukul 08.00 WIB di Aula Kantor KPU Lamandau.

Baca Juga :  Lilis Suriani Mantapkan Diri Maju di Pilkada Lamandau

“Rakor ini membahas teknis pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon dan deklarasi damai, termasuk penentuan tempat parkir bagi Paslon dan tim sukses, serta pelaksanaan gladi bersih pada malam ini pukul 21.00 WIB,” lanjutnya.

Wawan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali,” tutupnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor). Acara ini berlangsung di kantor KPU Lamandau pada Minggu (22/9).

Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, mengonfirmasi bahwa Rapat Pleno tersebut telah menetapkan pasangan calon resmi yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lamandau.

“Dari hasil Rapat Pleno, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lamandau Nomor 475 Tahun 2024,” jelas Wawan Kusnadi.

Setelah Rapat Pleno, agenda dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Pusat Pendidikan Pemilih (RPP) KPU Lamandau. Rakor ini membahas persiapan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) serta deklarasi damai yang akan dilaksanakan pada Senin (23/9) pukul 08.00 WIB di Aula Kantor KPU Lamandau.

Baca Juga :  Lilis Suriani Mantapkan Diri Maju di Pilkada Lamandau

“Rakor ini membahas teknis pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon dan deklarasi damai, termasuk penentuan tempat parkir bagi Paslon dan tim sukses, serta pelaksanaan gladi bersih pada malam ini pukul 21.00 WIB,” lanjutnya.

Wawan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali,” tutupnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru