26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mendagri dan DPR Sepakat Tak Akan Tunda Pilkada

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang
rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9) menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah
(Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Pilkada akan tetap digelar pada 9
Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran
protokol kesehatan Covid-19.

Ada beberapa poin kesimpulan yang
disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan
Komisi II DPR. Salah satunya adalah menyepakati bahwa Pilkada akan tetap
digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin
dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Poin lainnya yang disepakati,
dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk
segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” kata
Mendagri.

Ada beberapa klausul yang
ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, di antaranya larangan pertemuan
yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser,
arak-arakan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Kasus Penjebakan PSK di Padang, Gerindra akan Interogasi Andre Rosiade

Mendorong terjadinya kampanye
melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan
alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

“Kemudian penegakan disiplin dan
sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan
ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal
14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya
Pasal 93,” ujar Mendagri.

Serta katanya, penerapan KUHP
bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216
ayat (1), dan 218. Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata
cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap
Covid-19. Kemudian, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui
e-rekap.

“Dan berdasarkan penjelasan
Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah
penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan
Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga
meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu,
DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian
diintensifkan,” katanya.

Baca Juga :  8 Juli, Sisa Dana Pilgub Dicairkan

Kelompok kerja ini lanjut
Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi
terjadinya pelanggaran.

Tahapan yang berpotensi
terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon,
tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan
kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan
penyelesaian sengketa hasil

“Kesimpulan rapat lainnya,
melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI,
Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara
rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang
menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,”
kata Mendagri.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI di ruang
rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9) menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah
(Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Pilkada akan tetap digelar pada 9
Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran
protokol kesehatan Covid-19.

Ada beberapa poin kesimpulan yang
disepakati dalam rapat antara Pemerintah (Kemendagri) Penyelenggara Pemilu dan
Komisi II DPR. Salah satunya adalah menyepakati bahwa Pilkada akan tetap
digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin
dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Poin lainnya yang disepakati,
dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya
pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI meminta KPU untuk
segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam,” kata
Mendagri.

Ada beberapa klausul yang
ditekankan dalam revisi aturan KPU tersebut, di antaranya larangan pertemuan
yang melibatkan massa banyak atau kerumunan seperti rapat umum, konser,
arak-arakan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Kasus Penjebakan PSK di Padang, Gerindra akan Interogasi Andre Rosiade

Mendorong terjadinya kampanye
melalui media daring. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan
alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

“Kemudian penegakan disiplin dan
sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan 187 ayat (2) dan
ayat (3), UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular khususnya Pasal
14 ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya
Pasal 93,” ujar Mendagri.

Serta katanya, penerapan KUHP
bagi yang melanggar sebagaimana tertuang dalam khususnya Pasal 212, 214, 216
ayat (1), dan 218. Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata
cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap
Covid-19. Kemudian, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui
e-rekap.

“Dan berdasarkan penjelasan
Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah
penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan
Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020, Komisi II DPR RI juga
meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara KPU, Bawaslu,
DKPP, Kemendagri, TNI, satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan dan Kepolisian
diintensifkan,” katanya.

Baca Juga :  8 Juli, Sisa Dana Pilgub Dicairkan

Kelompok kerja ini lanjut
Mendagri, harus mencermati setiap tahapan, terutama tahapan yang berpotensi
terjadinya pelanggaran.

Tahapan yang berpotensi
terjadinya pelanggaran itu antara lain, tahapan penetapan pasangan calon,
tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan
kampanye, tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara serta tahapan
penyelesaian sengketa hasil

“Kesimpulan rapat lainnya,
melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR RI,
Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara
rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 tentang status zona dan resiko Covid-19 pada setiap daerah yang
menyelenggaraan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,”
kata Mendagri.

Terpopuler

Artikel Terbaru