Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak
adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja
yang berisi penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Ditegaskan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini,
pemerintah salah kaprah dan terlalu sembrono jika sampai berniat menghapus
kewajiban sertifikasi halal yang merupakan jaminan negara kepada
konsumen/masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
“Apalagi jika itu dianggap menghambat
investasi atau ekonomi. Kita siap pasang badang menolak usul itu jika benar
termaktub dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah,†ujar
Jazuli dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Jazuli juga menuturkan, pihaknya sudah
melakukan pengecekan kepada Anggota Badan legislasi, dan hasilnya pemerintah
memang belum mengirim draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Tapi jika benar ada pasal penghapusan
kewajiban sertifikasi halal sebagaimana mandat UU JPH, Fraksi PKS akan menjadi
yang terdepan menolaknya,†kata Jazuli.
Ditegaskan Jazuli, pemerintah akan dianggap
tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang
undang-undangnya telah disahkan bersama sebagai konsensus yang disambut baik
oleh seluruh rakyat Indonesia.
Mantan Anggota Panja UU JPH itu menilai, UU
JPH yang ada saat ini merupakan manifestasi nilai-nilai yang tumbuh dalam
masyarakat sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan konsumen, dan
upaya negara menghadirkan produk yang terjamin kehalalan, kesehatan dan kebaikannya
bagi masyarakat.
Karena itu, kata Jazuli, jika nanti benar
diusulkan untuk dihapus, sudah pasti ini namanya kemunduran atau set back. Atau
mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan
mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia.
“Tentu saja secara tegas kita tolak. Karena
perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,†pungkasnya. (jpc)