30.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

79 Pelanggaran Pilkada 2024 di Kalteng, Mayoritas Terkait Netralitas ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 79 laporan pelanggaran, terdiri dari 60 laporan masyarakat dan 19 temuan jajaran pengawas. Dari total laporan tersebut, 37 kasus ditindaklanjuti, sementara sisanya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan kajian mendalam.

“Laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti. Proses ini melibatkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (17/12).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran terkait pidana pemilihan, netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah.

Baca Juga :  Sesuai Arahan, Golkar Palangkaraya Sepaham Usung Prabowo – Gibran di Pilpres 2024

“Sebagian besar laporan pidana tidak dilanjutkan ke penyidikan, kecuali yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang berlanjut ke pengadilan adalah temuan Bawaslu Kapuas terkait tindakan anggota KPPS yang mencoblos sisa surat suara. Kasus ini sempat viral di media sosial dan kini memasuki tahap sidang.

Selain pidana, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS, dengan tujuh di antaranya telah dilaksanakan. Kasus netralitas ASN yang masuk kategori pelanggaran hukum lainnya telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Di Kabupaten Barito Selatan, salah satu kepala desa terbukti tidak netral saat kampanye. Rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati Barsel dengan pemberian sanksi kepada kepala desa tersebut.

Baca Juga :  Lakukan Evaluasi Pemilu, KPU Kotim Harapkan Masukan dan Saran dari Semua Pihak

Nurhalina menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN yang memiliki jabatan struktural seperti kepala dinas atau camat dapat masuk dalam tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Namun, pelanggaran netralitas biasa hanya dikenakan sanksi disiplin atau kode etik.

Saat ini, Bawaslu tengah memfinalisasi data dan menyelesaikan penanganan kasus yang belum tuntas.

“Kami fokus memastikan semua penanganan pelanggaran selesai sesuai prosedur,” tutup Nurhalina.  (ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Selama Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat 79 laporan pelanggaran, terdiri dari 60 laporan masyarakat dan 19 temuan jajaran pengawas. Dari total laporan tersebut, 37 kasus ditindaklanjuti, sementara sisanya dihentikan karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan kajian mendalam.

“Laporan yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti. Proses ini melibatkan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,” ujarnya dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (17/12).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, menambahkan bahwa mayoritas pelanggaran terkait pidana pemilihan, netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan lurah.

Baca Juga :  Sesuai Arahan, Golkar Palangkaraya Sepaham Usung Prabowo – Gibran di Pilpres 2024

“Sebagian besar laporan pidana tidak dilanjutkan ke penyidikan, kecuali yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang berlanjut ke pengadilan adalah temuan Bawaslu Kapuas terkait tindakan anggota KPPS yang mencoblos sisa surat suara. Kasus ini sempat viral di media sosial dan kini memasuki tahap sidang.

Selain pidana, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS, dengan tujuh di antaranya telah dilaksanakan. Kasus netralitas ASN yang masuk kategori pelanggaran hukum lainnya telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

Di Kabupaten Barito Selatan, salah satu kepala desa terbukti tidak netral saat kampanye. Rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati Barsel dengan pemberian sanksi kepada kepala desa tersebut.

Baca Juga :  Lakukan Evaluasi Pemilu, KPU Kotim Harapkan Masukan dan Saran dari Semua Pihak

Nurhalina menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN yang memiliki jabatan struktural seperti kepala dinas atau camat dapat masuk dalam tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Namun, pelanggaran netralitas biasa hanya dikenakan sanksi disiplin atau kode etik.

Saat ini, Bawaslu tengah memfinalisasi data dan menyelesaikan penanganan kasus yang belum tuntas.

“Kami fokus memastikan semua penanganan pelanggaran selesai sesuai prosedur,” tutup Nurhalina.  (ham/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru