30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Saat Mendaftar Jangan di Injury Time

PALANGKA RAYA – Tahapan pendafataran calon kepala daerah,
gubernur dan wakil gubernur tinggal menghitung hari. Pasalnya, pada 4-6
September mendatang, KPU Kalteng sudah membukan pendafataran calon gubernur dan
wakil gubernur.

Ada waktu sekitar 3 hari bagi pasangan bakal calon
gubenrur/wakil gubernur untuk mendafatar ke KPU Kalteng. “Masyarakat sudah
mulai menghitung-hitung, masa pendaftaran bakal calon. Pada 28-3 September KPU
akan mengumumkan tahapan pencalonan pasangan calon. Dan pada 4-6 September masa
pendaftaran bakal calon gubenrur dan gubenrur akan dilaksanakan,” ucap
Komisioner KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistio Budi, Rabu (19/8).

Dia menegaskan, proses pendafataran akan menerapkan
protokol kesehatan. Untuk mendafartakan pasangan bakal calon, hanya ketua
partai dan bakal calon yang boleh masuk dalam aula pendaftaran. Itu dilakukan
dalam rangka menerapkana protokol kesehatan.

Baca Juga :  PKPI Tak Usung Calon Kepala Daerah yang Beda Visi dengan Jokowi

“Kita sudah minta dan sampaikan agar tidak semua
masuk, yang masuk hanya pasangan calon dan ketua partai pengusung. Dan kami
meminta pada saat pendaftaran jangan di unjury time atau diujung waktu,”
tegasnya.

Menurutnya, jika mendaftar injury time menyulitkan petugas
di masa pandemi saat ini, dan juga bagi calon untuk perbaikan berkas jika ada
yang kurang. Karena itu, 3 hari masa pendaftaran harus dimanfaatkan dengan baik
oleh bakal calon.

“Kalau tanggal 6,
syarat pencalonan tidak lengkap, maka tidak ada lagi masa perbaikan. Karena
untuk semua persyaratakan KPU melibatkan instansi terkait. Untuk verifikasi
izasah akan kerjasama dengan dinas pendidikan dan perguruan tinggi. Kemudian
kesehatan bakal calon dengan IDI, surat berkelakuam baik dengan kepolisian,
begitu juga dengan syarat lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ben-Ujang Siap Maju, Sejumlah Baliho Besar Mulai Dipasang

PALANGKA RAYA – Tahapan pendafataran calon kepala daerah,
gubernur dan wakil gubernur tinggal menghitung hari. Pasalnya, pada 4-6
September mendatang, KPU Kalteng sudah membukan pendafataran calon gubernur dan
wakil gubernur.

Ada waktu sekitar 3 hari bagi pasangan bakal calon
gubenrur/wakil gubernur untuk mendafatar ke KPU Kalteng. “Masyarakat sudah
mulai menghitung-hitung, masa pendaftaran bakal calon. Pada 28-3 September KPU
akan mengumumkan tahapan pencalonan pasangan calon. Dan pada 4-6 September masa
pendaftaran bakal calon gubenrur dan gubenrur akan dilaksanakan,” ucap
Komisioner KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistio Budi, Rabu (19/8).

Dia menegaskan, proses pendafataran akan menerapkan
protokol kesehatan. Untuk mendafartakan pasangan bakal calon, hanya ketua
partai dan bakal calon yang boleh masuk dalam aula pendaftaran. Itu dilakukan
dalam rangka menerapkana protokol kesehatan.

Baca Juga :  PKPI Tak Usung Calon Kepala Daerah yang Beda Visi dengan Jokowi

“Kita sudah minta dan sampaikan agar tidak semua
masuk, yang masuk hanya pasangan calon dan ketua partai pengusung. Dan kami
meminta pada saat pendaftaran jangan di unjury time atau diujung waktu,”
tegasnya.

Menurutnya, jika mendaftar injury time menyulitkan petugas
di masa pandemi saat ini, dan juga bagi calon untuk perbaikan berkas jika ada
yang kurang. Karena itu, 3 hari masa pendaftaran harus dimanfaatkan dengan baik
oleh bakal calon.

“Kalau tanggal 6,
syarat pencalonan tidak lengkap, maka tidak ada lagi masa perbaikan. Karena
untuk semua persyaratakan KPU melibatkan instansi terkait. Untuk verifikasi
izasah akan kerjasama dengan dinas pendidikan dan perguruan tinggi. Kemudian
kesehatan bakal calon dengan IDI, surat berkelakuam baik dengan kepolisian,
begitu juga dengan syarat lainnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ben-Ujang Siap Maju, Sejumlah Baliho Besar Mulai Dipasang

Terpopuler

Artikel Terbaru