28.1 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Paslon Wajib Melaporkan Dana Kampenye, Bawaslu Ingatkan Pasangan Calon Tak Melakukan Politik Uang

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara (Batara), Shalahudin-Felixdan Jimmy-Inriaty, siap bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai peserta, keduanya wajib melaporkan dana kampanye secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menyatakan kesiapannya da- lam menjalankan seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Kampanye. Ketua KPU Batara, Siksa Dewi Lestari, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan tahapan pemilihan secara patuh dan profesional, khususnya dalam aspek pengawasan dana kampanye.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh ta- hapan pemilihan dengan patuh pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024, khususnya dalam hal pengawasan dana kampanye. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas,” tegas Siska.

Saat ini proses pelaporan dana kampanye berada pada tahap awal, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang ber- langsung dari 18 hingga 21 Juni 2025. Setelahnya, tahapan dilan- jutkan dengan Laporan Pener- imaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang menjadi bagian penting dari trans- paransi keuangan pemilu.

“Tahapan pelaporan dana kampanye ini sangat krusial karena menjadi fondasi transparansi keuangan pemilu. Kami akan memastikan semua aliran dana tercatat dengan baik sebelum masuk ke proses berikutnya,” jelas Lutfia Rahman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Barito Utara.

Lutfia menjelaskan bahwa hingga saat ini dana kampanye yang dilaporkan masih berupa saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang merupakan tahap wajib sebelum adanya sumbangan dari sumber lain. Dana tersebut akan terus di- pantau secara ketat oleh tim KPU.

Ia juga menekankan adanya la- rangan terkait sumber dana kam- panye sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Dana kampanye tidak boleh berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, maupun pihak yang tidak memiliki identitas yang jelas.

Baca Juga :  Di Pematang Siantar, Kaesang Minta Tokoh Masyarakat ikut Tekan Golput

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sumbangan juga dilarang jika berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta badan usaha milik desa.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum serius bagi partai politik maupun pasangan calon.

Di sisi lain, Lutfi menjelas kan bahwa berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye pasangan calon dapat diperoleh dari tiga sumber utama: sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, dari pasangan calon itu sendiri, serta dari pihak lain yang tidakmengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu pasangan calon dan pihak lain yang tidak mengikat.

Selain itu, dana kampanye juga dapat diperoleh dari APBD, se- bagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3). Namun penggunaannya harus dialokasikan melalui anggaran KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta diatur melalui mekanisme khusus dan keputusan resmi KPU.

Setiap dana kampanye yang dit erima dari sumber manapun wajib disertai dengan identitas yang jelas dan lengkap, sebagai syarat mutlak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemilu.

Penggunaan dana APBD pun diatur secara ketat dan harus ditetapkan melalui Keputusan KPU setempat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan pera- turan perundang-undangan.

Lutfi menambahkan, besa- ran sumbangan dana kampanye memang tidak dibatasi, namun penggunaannya dalam kegiatan kampanye dibatasi. Tujuannya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil antar paslon.

“Saat ini, Surat Keputusan (SK) terkait batas maksimal penggu- naan dana kampanye masih dalam proses penyusunan oleh KPU Pusat. Kami akan segera menyam- paikan ketentuan tersebut kepada seluruh pasangan calon begitu SK diterbitkan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU RI Dinilai Gagal Hadirkan Transparansi Dana Kampanye dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPU Barito Utara pun mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mematuhi semua ketentuan tentang pendanaan kampanye demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Dengan pengawasan ketat terhadap pendanaan, KPU Batara berkomitmen menyelenggarakan PSU Pilkada yang jujur dan berkualitas. Semua tahapan akan diawasi dengan seksama guna mencegah pelanggaran yang bisa merusak integritas demokrasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa. Menjelaskan bahwa aturan kampanye diatur dalam Undang-Un- dang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69-73, serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Metode kampanye danlarangan kampanye sudah diatur. Untuk pemasangan alat peragakampanye seperti baliho dan lainnya, tem- patnya harus sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara,” tegas Adam, Rabu (18/6).

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye antara lain lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. Adam juga mengingatkan seluruh paslon untuk tidak melakukan kampanye hitam dan mendorong kampanye yang masif dan positif.

“Inilah ajang bagi paslon untuk meyakinkan para pemilih di Barito Utara dengan menawarkan visi, misi, serta program kerja,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Minggu (15/6).

Namun, ia tetap mengingatkan agar peserta kampanye tidak melakukan pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang (money politics) .

“Kami akan menekankan upaya pencegahan dan pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik-praktik kecurangan. Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi. Kita harus belajar dari kesalahan pada pilkada sebelumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran berat seperti politik uang dan meli- batkan pejabat negara, kepala desa, atau lurah dalam kampanye, akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku. (ren/irj/ala/kpg)

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara (Batara), Shalahudin-Felixdan Jimmy-Inriaty, siap bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Setelah ditetapkan sebagai peserta, keduanya wajib melaporkan dana kampanye secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menyatakan kesiapannya da- lam menjalankan seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Kampanye. Ketua KPU Batara, Siksa Dewi Lestari, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjalankan tahapan pemilihan secara patuh dan profesional, khususnya dalam aspek pengawasan dana kampanye.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh ta- hapan pemilihan dengan patuh pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024, khususnya dalam hal pengawasan dana kampanye. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berkualitas,” tegas Siska.

Saat ini proses pelaporan dana kampanye berada pada tahap awal, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang ber- langsung dari 18 hingga 21 Juni 2025. Setelahnya, tahapan dilan- jutkan dengan Laporan Pener- imaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang menjadi bagian penting dari trans- paransi keuangan pemilu.

“Tahapan pelaporan dana kampanye ini sangat krusial karena menjadi fondasi transparansi keuangan pemilu. Kami akan memastikan semua aliran dana tercatat dengan baik sebelum masuk ke proses berikutnya,” jelas Lutfia Rahman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Barito Utara.

Lutfia menjelaskan bahwa hingga saat ini dana kampanye yang dilaporkan masih berupa saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang merupakan tahap wajib sebelum adanya sumbangan dari sumber lain. Dana tersebut akan terus di- pantau secara ketat oleh tim KPU.

Ia juga menekankan adanya la- rangan terkait sumber dana kam- panye sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Dana kampanye tidak boleh berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, maupun pihak yang tidak memiliki identitas yang jelas.

Baca Juga :  Di Pematang Siantar, Kaesang Minta Tokoh Masyarakat ikut Tekan Golput

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sumbangan juga dilarang jika berasal dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta badan usaha milik desa.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi hukum serius bagi partai politik maupun pasangan calon.

Di sisi lain, Lutfi menjelas kan bahwa berdasarkan Pasal 6 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye pasangan calon dapat diperoleh dari tiga sumber utama: sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, dari pasangan calon itu sendiri, serta dari pihak lain yang tidakmengikat, baik perseorangan maupun badan hukum swasta.

Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye hanya boleh berasal dari dua sumber, yaitu pasangan calon dan pihak lain yang tidak mengikat.

Selain itu, dana kampanye juga dapat diperoleh dari APBD, se- bagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3). Namun penggunaannya harus dialokasikan melalui anggaran KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, serta diatur melalui mekanisme khusus dan keputusan resmi KPU.

Setiap dana kampanye yang dit erima dari sumber manapun wajib disertai dengan identitas yang jelas dan lengkap, sebagai syarat mutlak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemilu.

Penggunaan dana APBD pun diatur secara ketat dan harus ditetapkan melalui Keputusan KPU setempat agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan pera- turan perundang-undangan.

Lutfi menambahkan, besa- ran sumbangan dana kampanye memang tidak dibatasi, namun penggunaannya dalam kegiatan kampanye dibatasi. Tujuannya untuk menciptakan persaingan yang sehat dan adil antar paslon.

“Saat ini, Surat Keputusan (SK) terkait batas maksimal penggu- naan dana kampanye masih dalam proses penyusunan oleh KPU Pusat. Kami akan segera menyam- paikan ketentuan tersebut kepada seluruh pasangan calon begitu SK diterbitkan,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU RI Dinilai Gagal Hadirkan Transparansi Dana Kampanye dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPU Barito Utara pun mengimbau seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mematuhi semua ketentuan tentang pendanaan kampanye demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Dengan pengawasan ketat terhadap pendanaan, KPU Batara berkomitmen menyelenggarakan PSU Pilkada yang jujur dan berkualitas. Semua tahapan akan diawasi dengan seksama guna mencegah pelanggaran yang bisa merusak integritas demokrasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa. Menjelaskan bahwa aturan kampanye diatur dalam Undang-Un- dang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69-73, serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Metode kampanye danlarangan kampanye sudah diatur. Untuk pemasangan alat peragakampanye seperti baliho dan lainnya, tem- patnya harus sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara,” tegas Adam, Rabu (18/6).

Adapun tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye antara lain lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah. Adam juga mengingatkan seluruh paslon untuk tidak melakukan kampanye hitam dan mendorong kampanye yang masif dan positif.

“Inilah ajang bagi paslon untuk meyakinkan para pemilih di Barito Utara dengan menawarkan visi, misi, serta program kerja,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Minggu (15/6).

Namun, ia tetap mengingatkan agar peserta kampanye tidak melakukan pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang (money politics) .

“Kami akan menekankan upaya pencegahan dan pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik-praktik kecurangan. Baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi. Kita harus belajar dari kesalahan pada pilkada sebelumnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran berat seperti politik uang dan meli- batkan pejabat negara, kepala desa, atau lurah dalam kampanye, akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku. (ren/irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/