26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU RI Dinilai Gagal Hadirkan Transparansi Dana Kampanye dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pemilu 2024 dinilai diwarnai dengan ragam kekacauan. Atas dasar itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan pengumpulan data, serta analisis atas berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan permasalahan dalam penyelenggaraan sistem Pemilu, kekerasan hingga kecurangan.

Kepala Divisi KontraS Rozy Brilian menyebut, KPU RI gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye pemilu 2024 kepada publik. Sebab, KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Karena, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye,” kata Rozy dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (23/2).

Baca Juga :  Surya Paloh Jadi Ketua Dewan Pembina Timnas AMIN, Anggotanya Petinggi PKB dan PKS

Ia menekankan, pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk mengetahui, serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan. Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan, jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka.

“Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih jauh, lanjut Rozy, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye. Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui, agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.

Baca Juga :  Jokowi Temui Prabowo Hingga Zulhas, PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Berpihak ke Rakyat Bukan Oligarki

Selain itu, KPU RI juga gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik. Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara, KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik.

“Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan,” papar Rozy.

Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap. “Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pemilu 2024 dinilai diwarnai dengan ragam kekacauan. Atas dasar itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan pengumpulan data, serta analisis atas berbagai fenomena yang terjadi berkaitan dengan permasalahan dalam penyelenggaraan sistem Pemilu, kekerasan hingga kecurangan.

Kepala Divisi KontraS Rozy Brilian menyebut, KPU RI gagal dalam memberikan keterbukaan informasi dana kampanye pemilu 2024 kepada publik. Sebab, KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang tidak mendukung penyediaan informasi dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Karena, portal tersebut tidak memberikan rincian secara detail mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, informasi yang merinci penting untuk diketahui oleh publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi aliran dana yang digunakan selama proses kampanye,” kata Rozy dalam konferensi pers di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (23/2).

Baca Juga :  Surya Paloh Jadi Ketua Dewan Pembina Timnas AMIN, Anggotanya Petinggi PKB dan PKS

Ia menekankan, pelaporan yang dilakukan secara detail dan transparan, berguna untuk mengetahui, serta mencegah masuknya dana-dana ilegal, dan sumbangan lain yang tidak sesuai ketentuan. Pencegahan tersebut tentu sulit dilakukan, jika informasi dana kampanye yang disediakan tidak rinci dan terbuka.

“Tertutupnya informasi dana kampanye ini sangat berpotensi menjadi cikal bakal terjadinya praktik korupsi di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih jauh, lanjut Rozy, Sikadeka juga berkali-berkali mengalami down yang mengakibatkan publik tidak dapat mengakses informasi mengenai dana kampanye. Padahal dalam masa kampanye, utamanya mendekati hari pemungutan suara, informasi dana kampanye penting diketahui, agar publik bisa mengambil keputusan berdasarkan kepatutan kandidat ataupun parpol dalam melaporkan dana kampanye.

Baca Juga :  Jokowi Temui Prabowo Hingga Zulhas, PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Berpihak ke Rakyat Bukan Oligarki

Selain itu, KPU RI juga gagal dalam memberikan keterbukaan informasi penghitungan suara Pemilu 2024 kepada publik. Serupa dengan keterbukaan informasi dana kampanye, dalam hal penghitungan suara, KPU menyediakan portal informasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak layak diakses oleh publik.

“Kegagalan KPU berakibat pada kekisruhan meluas dalam penghitungan suara dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan praktik kecurangan,” papar Rozy.

Dalam pantauan ICW dan KontraS terhadap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, terdapat selisih suara pemilihan presiden dalam jumlah besar yang disebabkan kerusakan dalam Sirekap. “Jumlah suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah dan melonjak sehingga tidak mencerminkan perolehan suara yang asli,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru