PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Uji Publik terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, kegiatan yang melibatkan berbagai elemen di Kalteng tersebut digelar di Ballroom Hotel Best Western, Kamis (19/1).
Ketua KPU Kalteng, Harmain dalam sambutannya mengatakan saat ini KPU telah diberikan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menata Dapil di daerah masing – masing.
“Hal ini berlaku setelah keluar keputusan MK nomor 80 Tahun 2022. Terkait hal itu, kami KPU Kalteng maupun seluruh Indonesia diperintahkan KPU RI untuk menata dan menyusun Dapil kembali, tetapi tetap memperhatikan prinsip pembentukan Dapil,” katanya
Dia menyebutkan tujuh prinsip pembentukan Dapil yakni Kesetaraan Nilai Suara Ketaatan pada Sistem, Pemilu Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Coterminous, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
“Seluruh prinsip ini telah kami laksanakan, lalu telah kami paparkan juga hasil dari penataan Dapil di Kalteng ke KPU RI sebagai paparan awal. Kemudian, setelah keluar Surat Nomor 51 Tahun 2023, kami di minta untuk melakukan uji publik yang kita laksanakan hari ini,” imbuhnya.
Uji publik tersebut, ujar Harmain bertujuan agar meminta masukan dari seluruh elemen masyarakat di Kalteng khususnya, dan utamanya dari para perwakilan Partai Politik (Parpol).
“Karena Parpol inilah yang benar – benar berkepentingan langsung terhadap penataan Dapil ini, dengan tetap memperhatikan ke tujuh prinsip yang kami sampaikan sebelumnya. Dan, setiap masukan ini nantinya akan menjadi catatan kami, yang kemudian dilaporkan saat menyampaikan rancangan Dapil dan alokasi kursi di Kalteng, setelah proses uji publik ini ke KPU RI,” pungkasnya.