28.4 C
Jakarta
Sunday, December 8, 2024

Terkait Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

KPU Kalteng Tunggu Keputusan KPU RI

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, menyatakan kesiapan dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 2024 mendatang, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. “Kalau sudah ada tahapan dan jadwal itu kita mulai bekerja ” kata Harmain, Rabu (2/2).

Pihaknya kata Harmain, juga  menunggu  adanya bimbingan teknis terkait dengan verifikasi dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU baik Provinsi, Kabupaten, Kota beserta Sekretariat  untuk persiapan  pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2022 tersebut.

Dijabarkannya, pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 tersebut akan terbagi menjadi 2 waktu.

“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, sekaligus rapat koordinasi antara KPU RI dengan komisi II DPR RI, dan pemerintah dalam hal ini yakni Menteri Dalam Negeri, juga Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari 2022, maka telah diputuskan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR -RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Polresta Palangkaraya Simulasi Dalmas Awal

Sedangkan untuk pemungutan suara serentak se Indonesia untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. “Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022 tentang Hari dan  Tanggal pemungutan suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR -RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota ditetapkan pada Rabu , 14 Februari 2024” bebernya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, menyatakan kesiapan dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 2024 mendatang, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. “Kalau sudah ada tahapan dan jadwal itu kita mulai bekerja ” kata Harmain, Rabu (2/2).

Pihaknya kata Harmain, juga  menunggu  adanya bimbingan teknis terkait dengan verifikasi dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU baik Provinsi, Kabupaten, Kota beserta Sekretariat  untuk persiapan  pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2022 tersebut.

Dijabarkannya, pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 tersebut akan terbagi menjadi 2 waktu.

“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, sekaligus rapat koordinasi antara KPU RI dengan komisi II DPR RI, dan pemerintah dalam hal ini yakni Menteri Dalam Negeri, juga Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari 2022, maka telah diputuskan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR -RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024,” bebernya.

Baca Juga :  Polresta Palangkaraya Simulasi Dalmas Awal

Sedangkan untuk pemungutan suara serentak se Indonesia untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. “Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022 tentang Hari dan  Tanggal pemungutan suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR -RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota ditetapkan pada Rabu , 14 Februari 2024” bebernya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru