PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, menyatakan kesiapan dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 2024 mendatang, pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. “Kalau sudah ada tahapan dan jadwal itu kita mulai bekerja ” kata Harmain, Rabu (2/2).
Pihaknya kata Harmain, juga menunggu adanya bimbingan teknis terkait dengan verifikasi dan mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU baik Provinsi, Kabupaten, Kota beserta Sekretariat untuk persiapan pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2022 tersebut.
Dijabarkannya, pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 tersebut akan terbagi menjadi 2 waktu.
“Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, sekaligus rapat koordinasi antara KPU RI dengan komisi II DPR RI, dan pemerintah dalam hal ini yakni Menteri Dalam Negeri, juga Bawaslu dan DKPP pada tanggal 24 Januari 2022, maka telah diputuskan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR -RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024,” bebernya.
Sedangkan untuk pemungutan suara serentak se Indonesia untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. “Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal pemungutan suara pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR -RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, maupun Kota ditetapkan pada Rabu , 14 Februari 2024” bebernya.