30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan Kubu KLB Deliserdang Kembali Kalah

PROKALTENG.CO-Sudah 3 kali penolakan gugatan pendukung Demokrat KSP Moeldoko di PN Jakpus. Jika ditambah penolakan pengesahan, skor saat Demokrat kubu AHY menang 4-0.

Kembali ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat kubu AHY terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara, semakin menunjukkan kekalahan Demokrat kubu KLB Deliserdang atau KSP Moeldoko.

Demikian disampaikan Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/5). “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir.

Menurut Muhajir, putusan PN Jakpus itu menunjukkan betapa kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh kubu KLB Deliserdang kepada publik selama 4 bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum.

Baca Juga :  Kemendagri: Kesbangpol Harus Berperan Aktif Pada Persiapan Pilkada Ser

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada Pasal 32 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik pun, mengenai perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.

“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tegas Muhajir.

“Amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut,” jelasnya.

“Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya.

“Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” sambungnya.

Selain itu, Muhajir juga menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Yakni Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga :  Usai Mendaftar di Golkar, Razak-Koyem Bertemu Empat Mata

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya.

Kemudian Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran,” katanya.

“Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ucap Muhajir. 

PROKALTENG.CO-Sudah 3 kali penolakan gugatan pendukung Demokrat KSP Moeldoko di PN Jakpus. Jika ditambah penolakan pengesahan, skor saat Demokrat kubu AHY menang 4-0.

Kembali ditolaknya gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat kubu AHY terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara, semakin menunjukkan kekalahan Demokrat kubu KLB Deliserdang atau KSP Moeldoko.

Demikian disampaikan Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (17/5). “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir.

Menurut Muhajir, putusan PN Jakpus itu menunjukkan betapa kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh kubu KLB Deliserdang kepada publik selama 4 bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum.

Baca Juga :  Kemendagri: Kesbangpol Harus Berperan Aktif Pada Persiapan Pilkada Ser

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Dia menambahkan, pada Pasal 32 UU No. 2/2011 tentang Partai Politik pun, mengenai perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham.

“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” tegas Muhajir.

“Amar putusan perkara Nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut,” jelasnya.

“Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” katanya.

“Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini,” sambungnya.

Selain itu, Muhajir juga menegaskan, hingga saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Yakni Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga :  Usai Mendaftar di Golkar, Razak-Koyem Bertemu Empat Mata

Adapun 12 nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya.

Kemudian Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran,” katanya.

“Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” ucap Muhajir. 

Terpopuler

Artikel Terbaru