27.6 C
Jakarta
Thursday, January 15, 2026

TEGAS! Megawati Bilang PDIP Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah Via DPRD

PROKALTENG.CO-Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati dalam penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Presiden ke-5 RI ini menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  PDI-P Tunjuk Nenie A Lambung untuk Jadi Wakil Ketua DPRD Palangka Raya

Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.

Megawati juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.

“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati.

Baca Juga :  Kembangkan Kalteng, Dewan Sebut Perlunya Kesiapan SDM Murung Raya

Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.

Electronic money exchangers listing

Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak rakyat.

“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tuturnya. (jpg)

PROKALTENG.CO-Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” kata Megawati dalam penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Presiden ke-5 RI ini menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  PDI-P Tunjuk Nenie A Lambung untuk Jadi Wakil Ketua DPRD Palangka Raya

Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.

Megawati juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.

“Artinya, Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD. Dengan demikian, wacana Pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar Megawati.

Baca Juga :  Kembangkan Kalteng, Dewan Sebut Perlunya Kesiapan SDM Murung Raya

Megawati menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.

Di akhir pernyataannya, Megawati menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak rakyat.

“Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan,” tuturnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/