PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mengumumkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester Kedua Tahun 2025, dengan jumlah pemilih baru mencapai 106.740 orang dari total 2.046.658 pemilih yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, hasil rekapitulasi DPB Semester Kedua Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kalteng itu dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapituliasi DPB semester kedua di Aula Palampang Tarung, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (11/12).
”Data dimutakhikan melalui serangkaian kegiatan antara lain verifikasi data turunan kemendagri, pencocokan dan penelitian terbatas, koordinasi data ganda antar provinsi, serta tindak lanjut data masukan dari instansi terkait,” ujarnya dalam keterangannya.
Sastriadi menjelaskan Hasil Rekapitulasi DPB Semester Kedua Tahun 2025 tingkat Provinsi berjumlah 2.046.658 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.051.699 orang dan pemilih perempuan sebanyak 994.959 orang pemilih, yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, 136 Kecamatan, dan 1.571 Kelurahan/Desa.
Pemutakhiran DPBSemester Kedua Tahun 2025 terdiri dari pemilih baru sebanyak 106.740 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 34.105 pemilih, perbaikan data pemilih sebanyak 61.519 pemilih.
Adapun rincian pemilih TMS yaitu pemilih meninggal sebanyak 9.350 pemilih, Ganda sebanyak 361 pemilih, Pindah Domisili sebanyak 24.122 pemilih, TNI 163 pemilih dan Polri 109 pemilih.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan undangan yang hadir Bawaslu Provinsi Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Pangdam XXII/Tambun Bungai, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalteng, Badan Intelejen Daerah Provinsi Kalteng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng, LPP TVRI Stasiun Kalteng, LPP RRI Palangka Raya, Diskominfosantik Provinsi Kalteng, serta undangan Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Rendatin, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi DPB Semester Kedua Tahun 2025 tingkat Provinsi Kalteng dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 233/PP.07-BA/62/2025 dan Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng Nomor 26 Tahun 2025.
”Kerjasama, koordinasi atau komunikasi serta dukungan semua pihak menjadi kunci sukses kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” tegasnya. (Hfz)


