PROKALTENG.CO – Kasus korupsi di daerah terus meningkat. Data Kejaksaan Agung mencatat, sepanjang tahun ini sudah ada 411 kasus dengan 543 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dari jumlah tersebut, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyumbang 21 kasus, menjadikannya provinsi dengan catatan terbanyak di Kalimantan.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyoroti tingginya angka korupsi tersebut.
Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat daerah semakin memprihatinkan.
Dari ratusan tersangka, mayoritas berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mencapai 428 orang.
Selain itu, ada anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, bupati, hakim, kepala desa, hingga anggota kepolisian yang terseret dalam pusaran korupsi.
Teras Narang menyampaikan keprihatinannya dalam rapat kerja antara Komite I DPD RI dan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Selasa (11/2/2025).
Ia menekankan bahwa angka korupsi yang tinggi di Kalteng harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah.
“Banyaknya kasus ini seharusnya jadi alarm bagi kita semua. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di tingkat hulu perlu meningkatkan pengawasan, sementara di hilir, penegakan hukum harus tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Teras juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah untuk mencegah praktik korupsi.
Namun, ia menyesalkan masih ada daerah yang mengabaikan program tersebut.
“Pendampingan dari kejaksaan harusnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemda. Saya berharap Kejaksaan Agung terus berinovasi, termasuk memaksimalkan layanan berbasis digital agar masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi dengan lebih mudah. Program seperti Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) harus diperluas cakupannya,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi praktik korupsi di pemerintahan daerah hingga tingkat desa.
Menurutnya, tanpa partisipasi publik, pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan, terutama karena kejaksaan juga memiliki keterbatasan dalam menangani banyaknya perkara hukum.
“Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keadilan, termasuk menerapkan konsep restorative justice yang kini menjadi salah satu kebijakan kejaksaan,” pungkasnya. (tim)