31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Akhirnya Nyatakan Siap Bertanggung Jawab, Tetapi Ngaku Korban Framing

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa
menjadi korban framing pemberitaan kasus dugaan suap yang menimpa salah satu
kadernya bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Demikian yang disampaikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela
Rakernas PDI-P di JIExpo Kemayoran, Minggu (12/1).

“PDIP menjadi sebuah korban dari
framing itu. Persoalannya sederhana, pergantian antar waktu (PAW) yang biasa
dilakukan oleh partai (adalah) bagian kedaulatan Parpol,” ujarnya.

Hasto menambahkan, PAW telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, tidak ada satu pihak
manapun baik partai politik atau KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif
tersebut.

Ketika ada pihak-pihak yang
mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan
putusan hasil dari uji materi dan juga fatwa MA, jelasnya, maka pihak tersebut
telah menggunakan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor, Zulhas Terpilih Kembali sebagai Ketum PAN 2020-2025

“Jadi persoalan PAW yang kemudian
ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi itu, artinya di luar tanggung jawab
PDIP,” tegas Hasto.

“Partai akan memberikan tindakan
sesuai instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami
lakukan, dan juga saya sebagai Sekjen bertanggung jawab terhadap hal tersebut,”
pungkasnya. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa
menjadi korban framing pemberitaan kasus dugaan suap yang menimpa salah satu
kadernya bersama dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Demikian yang disampaikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela
Rakernas PDI-P di JIExpo Kemayoran, Minggu (12/1).

“PDIP menjadi sebuah korban dari
framing itu. Persoalannya sederhana, pergantian antar waktu (PAW) yang biasa
dilakukan oleh partai (adalah) bagian kedaulatan Parpol,” ujarnya.

Hasto menambahkan, PAW telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, tidak ada satu pihak
manapun baik partai politik atau KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif
tersebut.

Ketika ada pihak-pihak yang
mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan
putusan hasil dari uji materi dan juga fatwa MA, jelasnya, maka pihak tersebut
telah menggunakan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga :  Pecahkan Rekor, Zulhas Terpilih Kembali sebagai Ketum PAN 2020-2025

“Jadi persoalan PAW yang kemudian
ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi itu, artinya di luar tanggung jawab
PDIP,” tegas Hasto.

“Partai akan memberikan tindakan
sesuai instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami
lakukan, dan juga saya sebagai Sekjen bertanggung jawab terhadap hal tersebut,”
pungkasnya. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru