33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anies Kecam RUU DKJ yang Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

PROKALTENG.CO-Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan ironi. Pasalnya, RUU itu mengatur bahwa Gubernur Jakarta tak lagi dipilih melalui Pilkada, melainkan ditunjung langsung oleh presiden melalui pertimbangan DPRD.

Anies mengatakan bahwa aturan tersebut telah memundurkan kualitas demokrasi di kota metropolitan yang pernah dipimpinnya selama lima tahun itu. Padahal, ia mengatakan Jakarta selama ini memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia.

“Salah satu kebanggaan kami ketika bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi. Bahkan Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/12).

“Artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi, malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya. Ini ironis,” tambah Anies.

Baca Juga :  Kris Tjantra: Ganjar Wajib Menang di Kebumen

Padahal, seharusnya demokrasi adalah sesuatu yang seharusnya terus ditingkatkan. Dengan RUU DKJ, hal itu malah membuat demokrasi semakin mundur ke belakang.

“Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Sebagai Petahana, Teras Narang Serahkan Bukti Dukungan Maju Lagi ke DPD RI

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (jpg)

 

PROKALTENG.CO-Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan ironi. Pasalnya, RUU itu mengatur bahwa Gubernur Jakarta tak lagi dipilih melalui Pilkada, melainkan ditunjung langsung oleh presiden melalui pertimbangan DPRD.

Anies mengatakan bahwa aturan tersebut telah memundurkan kualitas demokrasi di kota metropolitan yang pernah dipimpinnya selama lima tahun itu. Padahal, ia mengatakan Jakarta selama ini memiliki indeks demokrasi tertinggi di Indonesia.

“Salah satu kebanggaan kami ketika bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi. Bahkan Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/12).

“Artinya masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi, malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya. Ini ironis,” tambah Anies.

Baca Juga :  Kris Tjantra: Ganjar Wajib Menang di Kebumen

Padahal, seharusnya demokrasi adalah sesuatu yang seharusnya terus ditingkatkan. Dengan RUU DKJ, hal itu malah membuat demokrasi semakin mundur ke belakang.

“Ini ironis, kota yang warga yang sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur,” pungkas Anies.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Sebagai Petahana, Teras Narang Serahkan Bukti Dukungan Maju Lagi ke DPD RI

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).

RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru