26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Paslon Sering Melanggar, Pelantikan Akan Ditunda 6 Bulan

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Sejumlah calon kepala daerah, baik
petahanan dan non petahana diketahui melanggar protokol kesehatan saat
melakukan pendaftaran di KPU. Pemerintah yang penyelenggara pemilu sedang
menyiapkan sanksi. Bagi yang beberapa kali melanggar, jika nanti menang
pelantikannya bisa ditunda.

Ini setelah Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI
dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun
2020 dan pengendalian COVID-19

Agenda ini membahas optimalisasi
dukungan Pilkada, Penanganan potensi penyebaran COVID-19, dinamika politik dan
kepartaian. Selain itu isu strategis terkait Pilkada serentak 2020.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal
Malik menyatakan sudah memberikan tindakan dan mempertimbangkan opsi-opsi
terhadap langkah dan tindakan evaluasi tahapan yang sudah dilalui.

“Kemendagri sudah menyampaikan 51
teguran kepada satu gubernur dan 50 bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.
Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para Paslon yang
berkali-kali melakukan pelanggaran. Kita akan berikan sanksi nanti penundaan
pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru dilantik. Opsi-opsi ini sedang
dipertimbangkan,” tegas Akmal.

Ia menjelaskan KPU dan Bawaslu
sudah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan. “Kami dari Pemerintah
tentunya akan segera komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya menertibkan
agar pada tahapan ini semua patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemahaman Kesetaraan Gender Masih Lemah

Sementara itu, Anggota Bawaslu
RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan pada pertemuan tersebut dibahas juga
terkait proses pendaftaran Bapaslon kepala daerah yang sudah berlangsung.
Sebab, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran.

“Kita semua bisa melihat
bagaimana telah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat proses
pendaftaran. Kami tidak ingin hal ini terulang kembali. Targernya adalah tetap
dapat melaksanakan Pilkada tahun 2020 dan aman COVID-19,” kata Fritz di Jakarta,
Senin (7/9).

Menurutnya ada beberapa mekanisme
yang bisa perbaiki.  Bawaslu akansegera
melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap proses pelanggaran protokol
kesehatan yang sudah terjadi.

“Bawaslu memperkuat koordinasi.
Terutama dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP. 
Kami juga mengusulkan kepada KPU, apabila melaksanakan deklarasi ataupun
penandatangan fakta integritas, kepatuhan protokol kesehatan penting,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Komisioner
KPU RI Hasyim Asy’ari. Dia mengungkapkan KPU sudah menyiapkan berbagai macam
langkah untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi
COVID-19.

“Pada tanggal 4 sampai 6
September 2020 itu adalah jadwal untuk pendaftaran bakal pasangan calon di 270
daerah. Sejumlah regulasi disiapkan KPU, sejumlah protokol disiapkan KPU,
supaya apa? Kita semua dalam menyelenggarakan Pilkada ini senantiasa aman dan
selamat.  Di sisi lain kita menghadapi
posisi dilematis,” terang Hasyim.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai, Bacapres Ganjar Pranowo Ajak Jaga Semangat Kekeluargaan

Dikatakan, Pilkada adalah salah
satu instrumen demokrasi. Ketika ada pasangan calon hadir berbondong-bondong
dengan pendukungnya, di satu sisi menunjukkan antusiasme dan partisipasi
masyarakat terhadap Pilkada masih tinggi.

Namun, aspek negatifnya dari sisi
pencegahan penularan COVID -19 tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Hasyim mengatakan dalam konteks penegakan hukum ada Bawaslu.

“Aturan sudah disiapkan,
lembaganya ada. Nah yang ketiga ini yang paling penting adalah kultur
masyarakat, kultur para politisi dan juga peserta Pilkada. Harus ada kejujuran.
Misalnya posisinya terpapar COVID -19 ya harus jujur juga.

Sebab, di beberapa daerah ada
bakal pasangan calon yang positif COVID-19. Tetapi, tetap hadir mendaftar. Hal
ini dinilai berisiko. Kemudian,  membuat
deklarasi, mengadakan arak-arakan. Artinya ada aspek kesadaran yang perlu
dipertanyakan,” urainya.

Ia mengungkapkan KPU dan Bawaslu
dengan melibatkan semua daerah di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, akan
membuat deklarasi komitmen bagi peserta Pilkada.

“Mungkin waktu yang paling strategis
adalah pada saat pengundian nomor urut. Karena di situ pasangan calon diundang.
Saya kira ini salah satu langkah yang penting. Pilkada dengan standar protokol
COVID-19 ini adalah komitmen kita bersama, harus dijaga,” tegas Hasyim.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Sejumlah calon kepala daerah, baik
petahanan dan non petahana diketahui melanggar protokol kesehatan saat
melakukan pendaftaran di KPU. Pemerintah yang penyelenggara pemilu sedang
menyiapkan sanksi. Bagi yang beberapa kali melanggar, jika nanti menang
pelantikannya bisa ditunda.

Ini setelah Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI dan Bawaslu RI
dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun
2020 dan pengendalian COVID-19

Agenda ini membahas optimalisasi
dukungan Pilkada, Penanganan potensi penyebaran COVID-19, dinamika politik dan
kepartaian. Selain itu isu strategis terkait Pilkada serentak 2020.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal
Malik menyatakan sudah memberikan tindakan dan mempertimbangkan opsi-opsi
terhadap langkah dan tindakan evaluasi tahapan yang sudah dilalui.

“Kemendagri sudah menyampaikan 51
teguran kepada satu gubernur dan 50 bupati/walikota dan wakil bupati/wakil
walikota. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.
Kami juga sedang mempertimbangkan opsi sanksi terhadap para Paslon yang
berkali-kali melakukan pelanggaran. Kita akan berikan sanksi nanti penundaan
pelantikan. Kita sekolahkan dulu 6 bulan, baru dilantik. Opsi-opsi ini sedang
dipertimbangkan,” tegas Akmal.

Ia menjelaskan KPU dan Bawaslu
sudah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan. “Kami dari Pemerintah
tentunya akan segera komunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya menertibkan
agar pada tahapan ini semua patuh pada protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemahaman Kesetaraan Gender Masih Lemah

Sementara itu, Anggota Bawaslu
RI, Fritz Edward Siregar mengungkapkan pada pertemuan tersebut dibahas juga
terkait proses pendaftaran Bapaslon kepala daerah yang sudah berlangsung.
Sebab, banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat proses pendaftaran.

“Kita semua bisa melihat
bagaimana telah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada saat proses
pendaftaran. Kami tidak ingin hal ini terulang kembali. Targernya adalah tetap
dapat melaksanakan Pilkada tahun 2020 dan aman COVID-19,” kata Fritz di Jakarta,
Senin (7/9).

Menurutnya ada beberapa mekanisme
yang bisa perbaiki.  Bawaslu akansegera
melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap proses pelanggaran protokol
kesehatan yang sudah terjadi.

“Bawaslu memperkuat koordinasi.
Terutama dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP. 
Kami juga mengusulkan kepada KPU, apabila melaksanakan deklarasi ataupun
penandatangan fakta integritas, kepatuhan protokol kesehatan penting,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Komisioner
KPU RI Hasyim Asy’ari. Dia mengungkapkan KPU sudah menyiapkan berbagai macam
langkah untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada 2020 pada situasi pandemi
COVID-19.

“Pada tanggal 4 sampai 6
September 2020 itu adalah jadwal untuk pendaftaran bakal pasangan calon di 270
daerah. Sejumlah regulasi disiapkan KPU, sejumlah protokol disiapkan KPU,
supaya apa? Kita semua dalam menyelenggarakan Pilkada ini senantiasa aman dan
selamat.  Di sisi lain kita menghadapi
posisi dilematis,” terang Hasyim.

Baca Juga :  Ciptakan Pemilu Damai, Bacapres Ganjar Pranowo Ajak Jaga Semangat Kekeluargaan

Dikatakan, Pilkada adalah salah
satu instrumen demokrasi. Ketika ada pasangan calon hadir berbondong-bondong
dengan pendukungnya, di satu sisi menunjukkan antusiasme dan partisipasi
masyarakat terhadap Pilkada masih tinggi.

Namun, aspek negatifnya dari sisi
pencegahan penularan COVID -19 tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.
Hasyim mengatakan dalam konteks penegakan hukum ada Bawaslu.

“Aturan sudah disiapkan,
lembaganya ada. Nah yang ketiga ini yang paling penting adalah kultur
masyarakat, kultur para politisi dan juga peserta Pilkada. Harus ada kejujuran.
Misalnya posisinya terpapar COVID -19 ya harus jujur juga.

Sebab, di beberapa daerah ada
bakal pasangan calon yang positif COVID-19. Tetapi, tetap hadir mendaftar. Hal
ini dinilai berisiko. Kemudian,  membuat
deklarasi, mengadakan arak-arakan. Artinya ada aspek kesadaran yang perlu
dipertanyakan,” urainya.

Ia mengungkapkan KPU dan Bawaslu
dengan melibatkan semua daerah di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, akan
membuat deklarasi komitmen bagi peserta Pilkada.

“Mungkin waktu yang paling strategis
adalah pada saat pengundian nomor urut. Karena di situ pasangan calon diundang.
Saya kira ini salah satu langkah yang penting. Pilkada dengan standar protokol
COVID-19 ini adalah komitmen kita bersama, harus dijaga,” tegas Hasyim.

Terpopuler

Artikel Terbaru