26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Ketentuan Seragam Sekolah, MA Batalkan SKB 3 Menteri

Politikus PAN Guspardi Gaus mengapresiasi
putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga
menteri seragam sekolah.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan
keputusan MA yang membatalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah itu. Ini
merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera
Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 menteri,” ujar Guspardi
Gaus kepada JawaPos.com, Jumat (7/5).

Adapun putusan MA itu terkait perkara nomor
17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumatera Barat. MA mengabulkan uji materi atas SKB 3 menteri yang mengatur
tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah
daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR
itu menyebut, di dalam diktum 2 dan 3 SKB tiga menteri itu memuat peraturan
yang berbunyi, “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih
antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut
dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau pun
melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.”

Baca Juga :  Pengamat Politik : Sigit Lebih Berpeluang Mendampingi Koyem

Dengan bunyi diktum itu, kata Guspardi,
masyarakat Sumatera Barat menolak dengan tegas SKB 3 menteri. Sebab, seharusnya
para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan
perintah agamanya. Bukan membiarkan mereka untuk bebas memilih. “Yang tidak
boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai
dengan keyakinan yang dianutnya,” 
anggota Fraksi PAN DPR dari dapil Sumatera Barat itu.

Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran
tersebut, pada Kamis (18/2), Guspardi sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat
di DPR bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas membahas SKB 3 menteri
tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar. Elemen
masyarakat itu meliputi MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo
kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya. Hasilnya, elemen masyarakat
Sumbar melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap SKB 3 menteri

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Perhitungan Suara, KPU Wacanakan E-Rekap

“Kini ini uji materi tersebut sudah
dikabulkan oleh MA pada tanggal 3 Mei 2021,” sebut pria mengawali karir politik
dari DPRD Sumbar itu.

Berikut bunyi petikan keputusan MA yang
membatalkan SKB 3 menteri. “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I,
Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199
Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021”.

Menurut Guspardi, SKB 3 menteri itu
jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu UUD
1945 pasal 31. SKB 3 menteri juga tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian berseberangan pula dengan UU
Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah.

“Kewenangan pengaturan dan tata cara
berpakaian di sekolah cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah
pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing- masing
daerah,” terangnya.

Politikus PAN Guspardi Gaus mengapresiasi
putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga
menteri seragam sekolah.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan
keputusan MA yang membatalkan SKB 3 menteri tentang seragam sekolah itu. Ini
merupakan hasil perjuangan bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat Sumatera
Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 menteri,” ujar Guspardi
Gaus kepada JawaPos.com, Jumat (7/5).

Adapun putusan MA itu terkait perkara nomor
17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
Sumatera Barat. MA mengabulkan uji materi atas SKB 3 menteri yang mengatur
tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah
daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Guspardi yang merupakan anggota Komisi II DPR
itu menyebut, di dalam diktum 2 dan 3 SKB tiga menteri itu memuat peraturan
yang berbunyi, “Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih
antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut
dengan kekhususan agama. Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau pun
melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.”

Baca Juga :  Pengamat Politik : Sigit Lebih Berpeluang Mendampingi Koyem

Dengan bunyi diktum itu, kata Guspardi,
masyarakat Sumatera Barat menolak dengan tegas SKB 3 menteri. Sebab, seharusnya
para peserta didik dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan
perintah agamanya. Bukan membiarkan mereka untuk bebas memilih. “Yang tidak
boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atribut agama yang tidak sesuai
dengan keyakinan yang dianutnya,” 
anggota Fraksi PAN DPR dari dapil Sumatera Barat itu.

Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran
tersebut, pada Kamis (18/2), Guspardi sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat
di DPR bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas membahas SKB 3 menteri
tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar. Elemen
masyarakat itu meliputi MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo
kanduang, dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya. Hasilnya, elemen masyarakat
Sumbar melakukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap SKB 3 menteri

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan Perhitungan Suara, KPU Wacanakan E-Rekap

“Kini ini uji materi tersebut sudah
dikabulkan oleh MA pada tanggal 3 Mei 2021,” sebut pria mengawali karir politik
dari DPRD Sumbar itu.

Berikut bunyi petikan keputusan MA yang
membatalkan SKB 3 menteri. “Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I,
Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199
Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021”.

Menurut Guspardi, SKB 3 menteri itu
jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, yaitu UUD
1945 pasal 31. SKB 3 menteri juga tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemudian berseberangan pula dengan UU
Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah.

“Kewenangan pengaturan dan tata cara
berpakaian di sekolah cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah
pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing- masing
daerah,” terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru