32.7 C
Jakarta
Wednesday, February 12, 2025

DPD RI Perlu Penataan, Teras Narang Beri Tiga Catatan Penting

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus segera dilakukan.

Menurutnya, penataan melalui produk undang-undang sendiri merupakan amanah konstitusi yang selama ini kurang mendapat perhatian publik.

“Penataan ini penting agar DPD RI bisa lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah,” ujar Teras dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Rabu (5/1/2024).

Dalam rapat tersebut, mantan Gubernur Kalteng itu menyampaikan tiga catatan utama terkait penataan DPD RI.

Pertama, dari aspek historis, ia menekankan bahwa DPD RI lahir sebagai bagian dari reformasi.

Oleh sebab itu, semua pihak harus memahami latar belakang pembentukannya agar peran lembaga ini tetap sesuai dengan tujuan awalnya.

Baca Juga :  Blusukan ke Wilayah Kapuas, Koyem Terima Berbagai Masukan

Kedua, dari sisi sosiologis, kebutuhan rakyat terhadap DPD RI harus diangkat lebih jelas.

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa penataan ini bukan sekadar amanah konstitusi, tetapi juga demi memperkuat pembangunan daerah.

Ketiga, dari perspektif yuridis, Teras menilai seluruh regulasi terkait peran DPD RI, mulai dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi, harus dikaji lebih dalam.

Langkah ini penting agar reformasi kelembagaan bisa berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Teras berharap, dengan penataan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis, DPD RI bisa semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Rakyat di daerah dan para pemangku kepentingan harus ikut mendorong agar DPD RI bisa lebih strategis dalam membangun daerah,” tegasnya. (tim)

Baca Juga :  Hanya 4 Petahana yang Bertahan di Seleksi Anggota KPU Kalteng

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan bahwa penataan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus segera dilakukan.

Menurutnya, penataan melalui produk undang-undang sendiri merupakan amanah konstitusi yang selama ini kurang mendapat perhatian publik.

“Penataan ini penting agar DPD RI bisa lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah,” ujar Teras dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Rabu (5/1/2024).

Dalam rapat tersebut, mantan Gubernur Kalteng itu menyampaikan tiga catatan utama terkait penataan DPD RI.

Pertama, dari aspek historis, ia menekankan bahwa DPD RI lahir sebagai bagian dari reformasi.

Oleh sebab itu, semua pihak harus memahami latar belakang pembentukannya agar peran lembaga ini tetap sesuai dengan tujuan awalnya.

Baca Juga :  Blusukan ke Wilayah Kapuas, Koyem Terima Berbagai Masukan

Kedua, dari sisi sosiologis, kebutuhan rakyat terhadap DPD RI harus diangkat lebih jelas.

Menurutnya, publik perlu memahami bahwa penataan ini bukan sekadar amanah konstitusi, tetapi juga demi memperkuat pembangunan daerah.

Ketiga, dari perspektif yuridis, Teras menilai seluruh regulasi terkait peran DPD RI, mulai dari UUD NRI 1945 hingga putusan Mahkamah Konstitusi, harus dikaji lebih dalam.

Langkah ini penting agar reformasi kelembagaan bisa berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Teras berharap, dengan penataan berbasis historis, sosiologis, dan yuridis, DPD RI bisa semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Rakyat di daerah dan para pemangku kepentingan harus ikut mendorong agar DPD RI bisa lebih strategis dalam membangun daerah,” tegasnya. (tim)

Baca Juga :  Hanya 4 Petahana yang Bertahan di Seleksi Anggota KPU Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru