PALANGKA RAYA- Usai diperiksa Kejaksaan
Agung, Benny Tjokro, pemilik PT. Hanson International Tbk membuat  pengakuan cukup mengejutkan. Dia membeberkan kepada media, bahwa  ada banyak puluhan manager investasi dan 8.000
orang pemilik saham yang merugikan Jiwasraya.
Anggota Komisi VI DPR RI yang juga anggota
Panja Jiwasraya, Mukhtarudin, meminta agar pengakuan mengejutkan yang
diungkapkan Benny Tjokro (Bentjok) ditindaklanjuti dengan mendalami transaksi
saham yang terjadi di Jiwasraya.
Karena itu kata Mukhtarudin, Panja Jiwasraya
mengusulkan untuk berkoordinasi dengan Komisi terkait lainnya di DPR yang
memiliki otoritas dalam hal pengawasan keuangan maupun mekanisme kepemilikan
saham. “Panja VI akan komunikasi dengan Komisi XI untuk rapat gabungan atau
Rapat Dengar Pendapat (RDP),†kata anggota Panja Mukhtarudin, dalam press release kepada kaltengpos.co,  Senin (3/2/2020).
Dengan adanya rapat gabungan itu, kata
politisi asal Kalteng ini, pihaknya bisa memanggil Otoritas Jasa Keuangan,
Bursa Efek Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih jauh
kata Mukhtarudin, sesegera mungkin Panja Jiwasraya akan melakukan koordinasi
dengan Komisi III DPR yang bermitra dengan institusi penegak hukum dalam hal
ini Kejaksaan Agung. “Kita upayakan bisa memanggil Bentjok dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi VI,†imbuhnya.(dar)