26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

2020 Bakal Terjadi PAW Besar-besaran

JAKARTA – Lembaga Penyelenggara Pemilu memprediksi potensi
Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam jumlah besar bakal terjadi pada tahun depan.
Hal tersebut merupakan imbas dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Banyak
anggota dewan yang disinyalir ikut maju sebagai calon kepala daerah. Sesuai
aturan, wakil rakyat itu harus meninggalkan jabatannya. Baik di DPR, DPD maupun
ataupun DPRD.

“Perlu diingat tahun depan ada
270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Biasanya sumber rekrutmen calon
berasal dari anggota dewan,” ujar anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di
Jakarta, Kamis (31/10).

Dia meminta jajaran KPU di daerah
menyiapkan diri mengantisipasi terjadinya proses PAW tersebut. Salah satunya
dengan memperkuat pemahaman akan prosedur, kelengkapan administrasi serta
ketepatan waktu. “Tiga prinsip ini yang harus dipegang teman-teman agar tidak
terjadi kesalahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaga Harmonisasi dengan Semangat Persaudaraan

Hal senada juga disampaikkan
anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting Manik. Dia meminta jajarannya taat
akan aturan PAW. Tujuannya agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Evi
mengatakan penanganan PAW jangan dianggap ringan. Karena jika keliru menyikapi
bisa mengakibatkan sanksi.

Evi meminta jajaran KPU daerah
mempedomani aturan PAW secara menyeluruh. Yang terpenting, tidak ikut terlibat
pada konflik atau sengketa di tubuh partai politik. “Kita harus bisa
menempatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Dia memastikan masa penggantian
anggota dewan sudah diatur. Tindak lanjut dari permohonan PAW harus segera
dilaksanakan tanpa perlu menunggu batas akhir pengganti. “Jangan menunggu lima
hari. Itu paling lama. Kalau selesai dua hari, ya sudah jangan lama-lama.
Merespon dengan cepat. Jangan ditambah, jangan dikurangi,” tukasnya. (khf/fin/rh)

Baca Juga :  SK Diralat, PDIP Akhirnya Pilih Rimbun sebagai Ketua DPRD Kotim

JAKARTA – Lembaga Penyelenggara Pemilu memprediksi potensi
Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam jumlah besar bakal terjadi pada tahun depan.
Hal tersebut merupakan imbas dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Banyak
anggota dewan yang disinyalir ikut maju sebagai calon kepala daerah. Sesuai
aturan, wakil rakyat itu harus meninggalkan jabatannya. Baik di DPR, DPD maupun
ataupun DPRD.

“Perlu diingat tahun depan ada
270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Biasanya sumber rekrutmen calon
berasal dari anggota dewan,” ujar anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di
Jakarta, Kamis (31/10).

Dia meminta jajaran KPU di daerah
menyiapkan diri mengantisipasi terjadinya proses PAW tersebut. Salah satunya
dengan memperkuat pemahaman akan prosedur, kelengkapan administrasi serta
ketepatan waktu. “Tiga prinsip ini yang harus dipegang teman-teman agar tidak
terjadi kesalahan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jaga Harmonisasi dengan Semangat Persaudaraan

Hal senada juga disampaikkan
anggota KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting Manik. Dia meminta jajarannya taat
akan aturan PAW. Tujuannya agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Evi
mengatakan penanganan PAW jangan dianggap ringan. Karena jika keliru menyikapi
bisa mengakibatkan sanksi.

Evi meminta jajaran KPU daerah
mempedomani aturan PAW secara menyeluruh. Yang terpenting, tidak ikut terlibat
pada konflik atau sengketa di tubuh partai politik. “Kita harus bisa
menempatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu,” tuturnya.

Dia memastikan masa penggantian
anggota dewan sudah diatur. Tindak lanjut dari permohonan PAW harus segera
dilaksanakan tanpa perlu menunggu batas akhir pengganti. “Jangan menunggu lima
hari. Itu paling lama. Kalau selesai dua hari, ya sudah jangan lama-lama.
Merespon dengan cepat. Jangan ditambah, jangan dikurangi,” tukasnya. (khf/fin/rh)

Baca Juga :  SK Diralat, PDIP Akhirnya Pilih Rimbun sebagai Ketua DPRD Kotim

Terpopuler

Artikel Terbaru