30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

SK Diralat, PDIP Akhirnya Pilih Rimbun sebagai Ketua DPRD Kotim

SAMPIT – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur
membatalkan surat rekomendasi penunjukan Modika Latifah Munawarah —anak Bupati Kotim Supian Hadi– sebagai ketua sementara DPRD Kotim.

Sebagai gantinya, DPC PDIP Kotim
yang diketuai Ahmad Yani memilih Rimbun menjadi ketua sementara di lembaga
legislatif itu. “DPC PDIP meralat SK yang disampaikan kepada kami,”
kata Sekretaris Dewan Bima Eka Wardhana, Selasa (13/8).

Sedangkan untuk posisi wakil
ketua dewan sementara dijabat oleh Darmawati dari Partai Golkar.

Penunjukan Rimbun sebagai ketua
DPRD sementara tertuang dalam  surat
Nomor:182/ST/DPC.KOTIM/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kotim Ahmad
Yani dan Sekretaris Alexius  Esliter.

Sementara surat DPC PDI
Perjuangan Nomor: 181/ST/DPC.KOTIM/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 ditarik
kembali atau dibatalkan.

Baca Juga :  Agustiar Ajak Mahasiswa Hindu Amalkan 4 Pilar Kebangsaan

Seperti diketahui, Ketua DPRD
Kotim periode 2019-2024 diduduki oleh PDIP. Karena dalam Pileg 2019, PDI
Perjuangan mendapatkan 7 kursi di dewan Kotim.

“Sesuai dengan UU MD3 sudah
sepakat sebagai ketua DPRD itu dijabat oleh parpol pemenang pemilu, dan untuk
DPRD Kabupaten Kotim, PDIP mendapat kursi parlemen terbanyak,” kata pembawa
acara saat geladi bersih persiapan pelantikan anggota DPRD Kotim terpilih,
kemarin. (sli/ens/ctk/nto)

SAMPIT – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur
membatalkan surat rekomendasi penunjukan Modika Latifah Munawarah —anak Bupati Kotim Supian Hadi– sebagai ketua sementara DPRD Kotim.

Sebagai gantinya, DPC PDIP Kotim
yang diketuai Ahmad Yani memilih Rimbun menjadi ketua sementara di lembaga
legislatif itu. “DPC PDIP meralat SK yang disampaikan kepada kami,”
kata Sekretaris Dewan Bima Eka Wardhana, Selasa (13/8).

Sedangkan untuk posisi wakil
ketua dewan sementara dijabat oleh Darmawati dari Partai Golkar.

Penunjukan Rimbun sebagai ketua
DPRD sementara tertuang dalam  surat
Nomor:182/ST/DPC.KOTIM/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kotim Ahmad
Yani dan Sekretaris Alexius  Esliter.

Sementara surat DPC PDI
Perjuangan Nomor: 181/ST/DPC.KOTIM/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 ditarik
kembali atau dibatalkan.

Baca Juga :  Agustiar Ajak Mahasiswa Hindu Amalkan 4 Pilar Kebangsaan

Seperti diketahui, Ketua DPRD
Kotim periode 2019-2024 diduduki oleh PDIP. Karena dalam Pileg 2019, PDI
Perjuangan mendapatkan 7 kursi di dewan Kotim.

“Sesuai dengan UU MD3 sudah
sepakat sebagai ketua DPRD itu dijabat oleh parpol pemenang pemilu, dan untuk
DPRD Kabupaten Kotim, PDIP mendapat kursi parlemen terbanyak,” kata pembawa
acara saat geladi bersih persiapan pelantikan anggota DPRD Kotim terpilih,
kemarin. (sli/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru