27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Duo Penjambret Masih Ditahan

SAMPIT – Hingga Selasa (13/8) dua tersangka kasus penjambretan
terhadap seorang ibu rumah tangga di Sampit pada 7 Agustus lalu, masih ditahan
di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Satu dari dua tersangka itu
diamankan polisi pada hari itu juga. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap
warga setelah ditarik jaketnya oleh korban ketika sama-sama terjatuh saat motor
para pelaku itu sengaja ditabrak korban dari belakang.

Dua tersangkan kasus jambret itu
adalah Dedi Hermawan alias Wawan dan Rapiyanur alias Rapi. Dua pria itu
ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu
rumah tangga (IRT) di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang,
Rabu (7/8).

Seperti diberitakan sebelumnya,
penjambretan itu terjadi saat korban bernama Lisiwati mengendarai sepeda motor
dan berboncengan dengan 2 anaknya. Mereka datang dari Jalan Pelita Barat masuk
ke Jalan Kapten Mulyono, Sampit sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, muncul kedua
pelaku dan langsung mengikuti korban. Kedua pelaku menjambret dompet korban
berisi sejumlah uang dan surat-surat penting.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Alkes, Polres Seruyan Cek Sejumlah Apotek

Wakapolres Kotim Kompol Endro
Ariwibowo membenarkan kejadian yang menimpa ibu dan dua anak tersebut. “Pada
saat itu, korban sudah diikuti oleh 2 pelaku ini. Saat korban masuk di Jalan
Kapten Mulyono,  korban dipepet oleh
kedua pelaku dari arah kiri. Kemudian pelaku Rapi yang duduk di belakang
langsung mengambil dompet korban yang 
berisi uang tunai Rp 279 ribu
dan dua handphone yang saat itu diletakkan pada bagian kiri dashboard sepeda
motor korban,” kata Endro saat jumpa pers di Mapolres Kotim beberapa saat
setelah penangkapan terhadap pelakunya.

Setelah dijambret, korban tetap
berusaha mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Sampai di Kompleks Pepabri,
korban yang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua anaknya, berbuat nekat.
Dia menabrakan motornya ke motor pelaku, sehingga sama-sama terjatuh.

Dalam posisi jatuh, pelaku
berusaha bangkit dan mau melarikan diri lagi. Namun korban masih sempat menarik
jaket pelaku bernama Rapi. Sementara tersangka Wawan melarikan diri
meninggalkan Rapi. “Masyarakat sekitar pun datang dan mengamankan Rapi. Tak
berselang lama, akhirnya Wawan ditangkap oleh polisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingin Lepas dari Hukuman Seumur Hidup, Ini Argumentasi Zul Zivilia

Barang bukti yang berhasil
diamankan dari dua pelaku yaitu 1 dompet kulit imitasi warna merah merk
USUPSOlife, 1 ponsel nokia tipe X5, 1 ponsel nokia type RM 1134, uang tunai Rp
279.000, dan 1 sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor
polisi KH 4605 FH. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Kotim guna
penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka Rapi diketahui pernah
masuk penjara selama 4 tahun akibat kasus pencabulan. “Pasal yang disangkakan
terhadap kedua pelaku ini yaitu Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana tentang
pencurian yang dilakukan bersama-sama.

Wakapolres mengimbau agar
masyarakat yang mengendarai sepeda motor, jangan sampai meletakan barang
berharga di dashboard. Sebab tempat tersebut sangat mudah diliat pelaku tindak
kejahatan. Seperti yang menimpa IRT bernama Lisiwati itu. “Pengendara juga
jangan sampai menggunakan perhiasan yang mencolok, misalnya kalung, cincin dan
perhiasan lainnya yang dapat mengundang aksi pencurian,” tegasnya. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Hingga Selasa (13/8) dua tersangka kasus penjambretan
terhadap seorang ibu rumah tangga di Sampit pada 7 Agustus lalu, masih ditahan
di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Satu dari dua tersangka itu
diamankan polisi pada hari itu juga. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap
warga setelah ditarik jaketnya oleh korban ketika sama-sama terjatuh saat motor
para pelaku itu sengaja ditabrak korban dari belakang.

Dua tersangkan kasus jambret itu
adalah Dedi Hermawan alias Wawan dan Rapiyanur alias Rapi. Dua pria itu
ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu
rumah tangga (IRT) di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang,
Rabu (7/8).

Seperti diberitakan sebelumnya,
penjambretan itu terjadi saat korban bernama Lisiwati mengendarai sepeda motor
dan berboncengan dengan 2 anaknya. Mereka datang dari Jalan Pelita Barat masuk
ke Jalan Kapten Mulyono, Sampit sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, muncul kedua
pelaku dan langsung mengikuti korban. Kedua pelaku menjambret dompet korban
berisi sejumlah uang dan surat-surat penting.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Alkes, Polres Seruyan Cek Sejumlah Apotek

Wakapolres Kotim Kompol Endro
Ariwibowo membenarkan kejadian yang menimpa ibu dan dua anak tersebut. “Pada
saat itu, korban sudah diikuti oleh 2 pelaku ini. Saat korban masuk di Jalan
Kapten Mulyono,  korban dipepet oleh
kedua pelaku dari arah kiri. Kemudian pelaku Rapi yang duduk di belakang
langsung mengambil dompet korban yang 
berisi uang tunai Rp 279 ribu
dan dua handphone yang saat itu diletakkan pada bagian kiri dashboard sepeda
motor korban,” kata Endro saat jumpa pers di Mapolres Kotim beberapa saat
setelah penangkapan terhadap pelakunya.

Setelah dijambret, korban tetap
berusaha mengejar pelaku sambil meneriaki maling. Sampai di Kompleks Pepabri,
korban yang mengendarai sepeda motor dengan membawa dua anaknya, berbuat nekat.
Dia menabrakan motornya ke motor pelaku, sehingga sama-sama terjatuh.

Dalam posisi jatuh, pelaku
berusaha bangkit dan mau melarikan diri lagi. Namun korban masih sempat menarik
jaket pelaku bernama Rapi. Sementara tersangka Wawan melarikan diri
meninggalkan Rapi. “Masyarakat sekitar pun datang dan mengamankan Rapi. Tak
berselang lama, akhirnya Wawan ditangkap oleh polisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingin Lepas dari Hukuman Seumur Hidup, Ini Argumentasi Zul Zivilia

Barang bukti yang berhasil
diamankan dari dua pelaku yaitu 1 dompet kulit imitasi warna merah merk
USUPSOlife, 1 ponsel nokia tipe X5, 1 ponsel nokia type RM 1134, uang tunai Rp
279.000, dan 1 sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor
polisi KH 4605 FH. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Kotim guna
penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka Rapi diketahui pernah
masuk penjara selama 4 tahun akibat kasus pencabulan. “Pasal yang disangkakan
terhadap kedua pelaku ini yaitu Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana tentang
pencurian yang dilakukan bersama-sama.

Wakapolres mengimbau agar
masyarakat yang mengendarai sepeda motor, jangan sampai meletakan barang
berharga di dashboard. Sebab tempat tersebut sangat mudah diliat pelaku tindak
kejahatan. Seperti yang menimpa IRT bernama Lisiwati itu. “Pengendara juga
jangan sampai menggunakan perhiasan yang mencolok, misalnya kalung, cincin dan
perhiasan lainnya yang dapat mengundang aksi pencurian,” tegasnya. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru