27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tjahjo Gantikan Yasonna, Darmin Isi Jabatan Puan

Dilantiknya Puan
Maharani dan Yasonna Laoly sebagai anggota DPR mengharuskan mereka meninggalkan
kursi menteri lebih cepat. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di
kementerian yang mereka pimpin itu, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Staf Khusus Presiden
Bidang Komunikasi Adita Irawati menyatakan, untuk posisi menteri koordinator
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) yang sebelumnya dijabat
Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Perekonomian sebagai Plt.
”Pak Darmin Nasution,” ujarnya kemarin (1/10).

Sementara untuk posisi
menteri hukum dan HAM (Menkum ham) yang ditinggalkan Yasonna, Jokowi meminta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

”Saya ditunjuk sebagai
pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai menteri hukum dan hak
asasi manusia sampai berakhirnya masa jabatan kabinet,” ujar Tjahjo.

Baca Juga :  Membangun Hubungan dan Komunikasi Bersama

Penunjukan mantan
Sekjen PDIP tersebut dilakukan melalui Keppres Nomor 99/P/2019 tertanggal 30
September 2019.

Masa jabatan Kabinet
Kerja periode pertama berakhir pada 26 Oktober mendatang. Selama lima tahun,
hanya separo dari 34 menteri Jokowi yang jabatannya bertahan dari awal hingga
hari ini. Selain Tjahjo, ada Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno, Menteri
KKP Susi Pudjiastuti, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. Kemudian Menhan
Ryamizard Ryacudu, Menkominfo Rudiantara, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menkes
Nila F. Moeloek, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menristekdikti M. Nasir, Menteri
LHK Siti Nurbaya, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Ada pula Menteri BUMN
Rini M. Soemarno, Menkop UMKM AAGN Puspayoga, Mentan Amran Sulaiman, dan
Menaker Hanif Dhakiri dari tim ekonomi. Puan dan Yasonna juga menjabat sejak
awal pemerintahan Jokowi hingga akhirnya mereka mundur karena menjadi anggota
DPR periode 2019–2024.(jpg)

Baca Juga :  Jika Gabung ke Koalisi Jokowi, Gerindra Tetap Kritisi Pemerintah

 

Dilantiknya Puan
Maharani dan Yasonna Laoly sebagai anggota DPR mengharuskan mereka meninggalkan
kursi menteri lebih cepat. Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di
kementerian yang mereka pimpin itu, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt).

Staf Khusus Presiden
Bidang Komunikasi Adita Irawati menyatakan, untuk posisi menteri koordinator
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) yang sebelumnya dijabat
Puan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Perekonomian sebagai Plt.
”Pak Darmin Nasution,” ujarnya kemarin (1/10).

Sementara untuk posisi
menteri hukum dan HAM (Menkum ham) yang ditinggalkan Yasonna, Jokowi meminta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

”Saya ditunjuk sebagai
pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai menteri hukum dan hak
asasi manusia sampai berakhirnya masa jabatan kabinet,” ujar Tjahjo.

Baca Juga :  Membangun Hubungan dan Komunikasi Bersama

Penunjukan mantan
Sekjen PDIP tersebut dilakukan melalui Keppres Nomor 99/P/2019 tertanggal 30
September 2019.

Masa jabatan Kabinet
Kerja periode pertama berakhir pada 26 Oktober mendatang. Selama lima tahun,
hanya separo dari 34 menteri Jokowi yang jabatannya bertahan dari awal hingga
hari ini. Selain Tjahjo, ada Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno, Menteri
KKP Susi Pudjiastuti, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. Kemudian Menhan
Ryamizard Ryacudu, Menkominfo Rudiantara, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menkes
Nila F. Moeloek, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menristekdikti M. Nasir, Menteri
LHK Siti Nurbaya, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Ada pula Menteri BUMN
Rini M. Soemarno, Menkop UMKM AAGN Puspayoga, Mentan Amran Sulaiman, dan
Menaker Hanif Dhakiri dari tim ekonomi. Puan dan Yasonna juga menjabat sejak
awal pemerintahan Jokowi hingga akhirnya mereka mundur karena menjadi anggota
DPR periode 2019–2024.(jpg)

Baca Juga :  Jika Gabung ke Koalisi Jokowi, Gerindra Tetap Kritisi Pemerintah

 

Terpopuler

Artikel Terbaru