PALANGKA RAYA-Adat
budaya Dayak menjadi salah satu isu yang akan diperjuangkan H Agustiar Sabran
S.IKOM di Senayan. Apalagi dirinya sebagai orang Dayak dan juga Ketua Umum
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (KalÂteng).
“Isu hukum Adat menjadi
salah satu yang akan saya perjuangkan. Apalagi saya ini sebagai Ketua DAD,â€
ujar Agustiar.
Dia mengungkapkan,
berdasarkan UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) keberadaan
masyarakat Adat itu diakui. Melalui pasal tersebut pemerintah dan DPR diberi mandat
menerbitkan Undang-Undang turunan khusus yang melindungi dan menghormati hak masyarakat
Adat. Apalagi hingga saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat
masih belum disahkan.
“Cek saja Pasal 18B itu
dalam UUD 1945. Adat diakui dan itulah yang akan saya perjuangkan,†katanya
sembari mengungkapkan masalah lain juga akan diperjuangkan.
Untuk itu, Anggota
A’wan PWNU Kalteng ini berharap dia bisa ditempatkan di komisi III yang
membidangi hukum. Melalui komisi ini dia akan berjuang untuk itu.
“Mudah-mudahan
saya ditempatkan di komisi III,†ucapnya. (uni)