25.9 C
Jakarta
Tuesday, January 21, 2025

Ini Cara Pahami 5 Hal Pinjaman Online

PROKALTENG.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, penawaran pinjaman melalui SMS atau chat Whats App adalah ciri-ciri pinjol ilegal.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK melarang perusahaan pinjol legal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. โ€œAbaikan dan hapus segera!,โ€ tegasnya.

Sekar mengimbau agar masyarakat jeli. Pastikan selalu mengecek legalitas pinjol kontak OJK 157. Dan ketika mengajukan, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Pahami 5 Hal Pinjaman Online

-Pinjaman Online (pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/chat Whats App tanpa persetujuan konsumen.

-Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang tercantum.

-Jangan tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Baca Juga :  Nyaman Berbisnis Online

-Jika menerima SMS/chat Whats App penawaran pinjol, langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

-Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

 Jenis Pinjol yang Bisa Anda Ajukan:

1. Kredit Tanpa Agunan

-Biasanya, penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online menjadikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan.

 2. Kredit Karyawan

-Syarat utama pinjaman ini antara lain, surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang, dan slip gaji.

 3. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

-Syarat utama pinjaman ini di antaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka sesuai ketentuan.

 4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Baca Juga :  Waduh! Bulan Depan Tarif Ojol Naik Lagi?

-Finansial teknologi (fintech) penyedia biasanya bekerjasama dengan bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.

 5. Pinjaman usaha

-Pinjaman dengan tujuan permodalan usaha.

 Sumber: OJK

PROKALTENG.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, penawaran pinjaman melalui SMS atau chat Whats App adalah ciri-ciri pinjol ilegal.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK melarang perusahaan pinjol legal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen. โ€œAbaikan dan hapus segera!,โ€ tegasnya.

Sekar mengimbau agar masyarakat jeli. Pastikan selalu mengecek legalitas pinjol kontak OJK 157. Dan ketika mengajukan, meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Pahami 5 Hal Pinjaman Online

-Pinjaman Online (pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/chat Whats App tanpa persetujuan konsumen.

-Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang tercantum.

-Jangan tergiur dengan penawaran pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

Baca Juga :  Nyaman Berbisnis Online

-Jika menerima SMS/chat Whats App penawaran pinjol, langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

-Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

 Jenis Pinjol yang Bisa Anda Ajukan:

1. Kredit Tanpa Agunan

-Biasanya, penyedia aplikasi atau jasa pinjaman dana online menjadikan kartu kredit sebagai syarat utama pengajuan.

 2. Kredit Karyawan

-Syarat utama pinjaman ini antara lain, surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS/Pegawai Tetap, rekomendasi pejabat/atasan yang berwenang, dan slip gaji.

 3. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

-Syarat utama pinjaman ini di antaranya adalah slip gaji, memiliki tempat tinggal sendiri dan uang muka sesuai ketentuan.

 4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Baca Juga :  Waduh! Bulan Depan Tarif Ojol Naik Lagi?

-Finansial teknologi (fintech) penyedia biasanya bekerjasama dengan bank juga telah menyediakan fasilitas KPR online.

 5. Pinjaman usaha

-Pinjaman dengan tujuan permodalan usaha.

 Sumber: OJK

Terpopuler

Artikel Terbaru