29.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Hari Ini Mulai Berlaku, Maskapai Wajib Patuhi Tarif Batas Atas

MULAI hari ini, Sabtu (18/5/2019) 
regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan berlaku
efektif. Adapun  penurunan TBA sebanyak
12-16 persen disebut-sebut  sudah
memperhatikan faktor-faktor substansial. Seperti keselamatan dan keamanan.

Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi menegaskan,  maskapai  harus mengikuti regulasi tersebut. 

Pihaknya kata dia, telah
mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun
2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Regulasi tersebut menggantikan
Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 
tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga :  Berkah Beton Sadaya Siap Ekspansi ke Kalteng

Kebijakan tersebut dilakukan
setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh
masyarakat terlalu tinggi. Walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak
melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi
dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi
masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor
pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” jelas Budi Karya
dalam keterangan persnya Jumat (17/5/2019).

Dia menambahkan, dengan
diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang
baru.  Maskapai LCC juga menyesuaikan.

“Kami mengharapkan bahwa
maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual
tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia.
Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” pungkasnya. (dai/indopos/kpc)

Baca Juga :  OVO Finance Indonesia Klarifikasi

MULAI hari ini, Sabtu (18/5/2019) 
regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan berlaku
efektif. Adapun  penurunan TBA sebanyak
12-16 persen disebut-sebut  sudah
memperhatikan faktor-faktor substansial. Seperti keselamatan dan keamanan.

Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi menegaskan,  maskapai  harus mengikuti regulasi tersebut. 

Pihaknya kata dia, telah
mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun
2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019.

Regulasi tersebut menggantikan
Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 
tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga :  Berkah Beton Sadaya Siap Ekspansi ke Kalteng

Kebijakan tersebut dilakukan
setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh
masyarakat terlalu tinggi. Walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak
melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi
dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi
masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor
pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” jelas Budi Karya
dalam keterangan persnya Jumat (17/5/2019).

Dia menambahkan, dengan
diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang
baru.  Maskapai LCC juga menyesuaikan.

“Kami mengharapkan bahwa
maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual
tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia.
Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” pungkasnya. (dai/indopos/kpc)

Baca Juga :  OVO Finance Indonesia Klarifikasi

Terpopuler

Artikel Terbaru