27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

OVO Finance Indonesia Klarifikasi

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 per tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

OVO Finance Indonesia (OFI) menjelaskan bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” kata Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan yang diterima oleh JawaPos.com, Rabu (10/11).

Baca Juga :  Regulasi IMEI Ponsel Resmi Diteken

Harumi menegaskan, jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.

Mengutip keterangan resmin OJK, tertulis adanya pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Milenial Harus Cerdas Kelola Keuangan

Adapun penyelesaian yang dimaksud diantaranya, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

SUMBER : JawaPos.Com

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 per tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

OVO Finance Indonesia (OFI) menjelaskan bahwa OFI merupakan perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” kata Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan yang diterima oleh JawaPos.com, Rabu (10/11).

Baca Juga :  Regulasi IMEI Ponsel Resmi Diteken

Harumi menegaskan, jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. “Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.

Mengutip keterangan resmin OJK, tertulis adanya pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Milenial Harus Cerdas Kelola Keuangan

Adapun penyelesaian yang dimaksud diantaranya, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

SUMBER : JawaPos.Com

Terpopuler

Artikel Terbaru