33.7 C
Jakarta
Tuesday, March 19, 2024

Mau BLT UMKM Rp2,4 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

KALTENGPOS.CO – Pemerintah terus mengucurkan berbagai bantuan untuk
masyarakat. Salah satunya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM
yang terkena dampak pandemi covid-19.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini
bisa diakses dengan mendaftar melalui online. Bagaimana cara mendaftar, apa
saja persyaratan?

Persyaratan yang harus Anda
lengkapi dari cara daftar BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Elektronik.

2. Foto Usaha (Produk dan Pemilik).

3. Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM.

4. Fotocopy surat izin usaha IUMK (3 lembar yang berbeda).

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di Bank.

7. Fotocopy rekening Bank
nasional (BNI, BRI, dan BTN)

Dalam cara daftar BLT UMKM, poin
penting ada pada persyaratan nomor 4 yaitu membuat surat izin usaha (IUMK).
Untuk membuat surat IUMK ini ada dua cara yang bisa Anda lakukan yaitu
konvensional dan juga daring.

Cara Membuat IUMK Konvensional

Untuk cara daftar BLT UMKM ini
harus dilengkapi surat IUMK yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Disperindag
atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat. Adapun cara konvensional
yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut

Baca Juga :  Frekuensi Penerbangan di Kalteng Meningkat 5,72 Persen di Bulan Maret Lalu

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

2. Anda langsung pergi ke kelurahan untuk selanjutnya menuju ke
kecamatan.

3. Setelah menuju kecamatan, Anda akan mendapatkan SKU (Surat Keterangan
Usaha).

4. Ketika sudah selesai Anda harus pergi Disperindag (Dinas Industri
dan Perdagangan) atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP).

5. Setelah itu petugas akan mengarahkan Anda ke ruangan pembuatan IUMK.

6. Anda harus mengantri dahulu untuk membuat IUMK.

7. Setelah itu Anda baru
mendapatkan surat IUMK.

Cara Membuat IUMK Online

1. Buka browser pada smartphone atau laptop yang terhubung ke internet.

2. Buka kanal http://app.oss.go.id.

3. kemudian pilih daftar.

4. Masukkan NIK, alamat email, dan setting password.

5. Kemudian Anda buka email untuk konfirmasi pendaftaran.

Baca Juga :  Nokia Akan PHK 10 Ribu Karyawan

6. Selanjutnya masuk lagi ke beranda OSS.

7. Pilih IUMK.

8. Isi semua form yang tersedia.

9. Kemudian download tiga file yang tersedia.

10. Setelah itu print dan
fotocopy untuk melengkapi persyaratan pendaftaran BLT UMKM.

Bantuan ini tidak diperkenankan
bagi bagi warga yang tidak memiliki kriteria perkecualian. Adapun beberapa
orang yang tidak diperkenankan mendapatkan bantuan pemerintah untuk UMKM ini,
antara lain:

1. Warga negara asing artinya bukan WNI.

2. Berusia kurang dari 18 tahun.

3. Bekerja sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

4. Bekerja sebagai pegawai BUMN dan BUMD.

5. Merupakan anggota dari Tentara Nasional Indonesia.

6. Tergabung dalam satuan Kepolisian Republik Indonesia.

7. Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD.

8. Tidak memiliki usaha mikro dan kecil.

9. Sedang mengikuti kegiatan belajar formal baik sekolah maupun kuliah.

10. Belum pernah mendapatkan
bantuan pemerintah seperti BNPT, PKH, BPJS Ketenagakerjaan hingga prakerja.

KALTENGPOS.CO – Pemerintah terus mengucurkan berbagai bantuan untuk
masyarakat. Salah satunya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM
yang terkena dampak pandemi covid-19.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini
bisa diakses dengan mendaftar melalui online. Bagaimana cara mendaftar, apa
saja persyaratan?

Persyaratan yang harus Anda
lengkapi dari cara daftar BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Elektronik.

2. Foto Usaha (Produk dan Pemilik).

3. Mengisi formulir pendaftaran BLT UMKM.

4. Fotocopy surat izin usaha IUMK (3 lembar yang berbeda).

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang di Bank.

7. Fotocopy rekening Bank
nasional (BNI, BRI, dan BTN)

Dalam cara daftar BLT UMKM, poin
penting ada pada persyaratan nomor 4 yaitu membuat surat izin usaha (IUMK).
Untuk membuat surat IUMK ini ada dua cara yang bisa Anda lakukan yaitu
konvensional dan juga daring.

Cara Membuat IUMK Konvensional

Untuk cara daftar BLT UMKM ini
harus dilengkapi surat IUMK yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Disperindag
atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan setempat. Adapun cara konvensional
yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut

Baca Juga :  Frekuensi Penerbangan di Kalteng Meningkat 5,72 Persen di Bulan Maret Lalu

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat.

2. Anda langsung pergi ke kelurahan untuk selanjutnya menuju ke
kecamatan.

3. Setelah menuju kecamatan, Anda akan mendapatkan SKU (Surat Keterangan
Usaha).

4. Ketika sudah selesai Anda harus pergi Disperindag (Dinas Industri
dan Perdagangan) atau Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP).

5. Setelah itu petugas akan mengarahkan Anda ke ruangan pembuatan IUMK.

6. Anda harus mengantri dahulu untuk membuat IUMK.

7. Setelah itu Anda baru
mendapatkan surat IUMK.

Cara Membuat IUMK Online

1. Buka browser pada smartphone atau laptop yang terhubung ke internet.

2. Buka kanal http://app.oss.go.id.

3. kemudian pilih daftar.

4. Masukkan NIK, alamat email, dan setting password.

5. Kemudian Anda buka email untuk konfirmasi pendaftaran.

Baca Juga :  Nokia Akan PHK 10 Ribu Karyawan

6. Selanjutnya masuk lagi ke beranda OSS.

7. Pilih IUMK.

8. Isi semua form yang tersedia.

9. Kemudian download tiga file yang tersedia.

10. Setelah itu print dan
fotocopy untuk melengkapi persyaratan pendaftaran BLT UMKM.

Bantuan ini tidak diperkenankan
bagi bagi warga yang tidak memiliki kriteria perkecualian. Adapun beberapa
orang yang tidak diperkenankan mendapatkan bantuan pemerintah untuk UMKM ini,
antara lain:

1. Warga negara asing artinya bukan WNI.

2. Berusia kurang dari 18 tahun.

3. Bekerja sebagai ASN atau Aparatur Sipil Negara.

4. Bekerja sebagai pegawai BUMN dan BUMD.

5. Merupakan anggota dari Tentara Nasional Indonesia.

6. Tergabung dalam satuan Kepolisian Republik Indonesia.

7. Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD.

8. Tidak memiliki usaha mikro dan kecil.

9. Sedang mengikuti kegiatan belajar formal baik sekolah maupun kuliah.

10. Belum pernah mendapatkan
bantuan pemerintah seperti BNPT, PKH, BPJS Ketenagakerjaan hingga prakerja.

Terpopuler

Artikel Terbaru