26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Peserta PBK Kabupaten Barito Utara Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara, BPJS Ketenagakerjaan menghadiri undangan Disnaker Barito Utara, Selasa (9/5). Pada pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) tahap 1 tahun 2023 Kabupaten Barito Utara.

Pada kegiatan itu, peserta magang diberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu peserta ini merupakan langkah penting kerjasama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, dalam memastikan para peserta magang mendapatkan jaminan sosial yang layak selama masa pelatihan.

Dalam upaya untuk melindungi hak-hak peserta pelatihan. Hal ini menindaklanjuti Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 pasal 35 ayat 1 sampai dengan 3 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), yang dimana dalam ayat tersebut tercantum bahwa peserta magang wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakan Kerja dan Kematian.

Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Bupati Barito Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mastur dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, Muara Teweh M. Chairil Anwar, perwakilan perusahaan, serta para peserta magang yang berhak menerima kartu tersebut. Acara tersebut diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kesehatan semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Wow...Puluhan Juta Hadiah Menanti Bagi Pengguna Aplikasi PLN Mobile

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan M. Chairil Anwar mengungkapkan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk peserta magang. Ia menjelaskan bahwa dengan memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, para peserta magang akan mendapatkan manfaat seperti jaminan Kecelakaan Kerja, dan jaminan Kematian.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga memberikan penghargaan atas kerjasama yang baik antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para peserta magang.

“Kita semua  berharap penyerahan kartu peserta ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta magang akan pentingnya memiliki perlindungan sosial selama bekerja,” kata M. Chairil Anwar.

Para peserta magang yang menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas langkah ini. Mereka merasa lebih aman dan dilindungi selama masa kerja, serta merasa dihargai oleh perusahaan tempat magang.

Baca Juga :  Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Palangka Raya Berbagi Dengan Panti Asuhan

Dengan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para peserta magang, diharapkan kesadaran dan perlindungan sosial di kalangan tenaga kerja Indonesia semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang baik dan memperluas cakupan jaminan sosial kepada semua pekerja, termasuk peserta magang, guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, menuturkan terdapat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ungkap Budi. (adv)

PROKALTENG.CO – Dalam rangka mendukung perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara, BPJS Ketenagakerjaan menghadiri undangan Disnaker Barito Utara, Selasa (9/5). Pada pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) tahap 1 tahun 2023 Kabupaten Barito Utara.

Pada kegiatan itu, peserta magang diberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu peserta ini merupakan langkah penting kerjasama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, dalam memastikan para peserta magang mendapatkan jaminan sosial yang layak selama masa pelatihan.

Dalam upaya untuk melindungi hak-hak peserta pelatihan. Hal ini menindaklanjuti Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 pasal 35 ayat 1 sampai dengan 3 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), yang dimana dalam ayat tersebut tercantum bahwa peserta magang wajib didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakan Kerja dan Kematian.

Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Bupati Barito Utara yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mastur dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara, Muara Teweh M. Chairil Anwar, perwakilan perusahaan, serta para peserta magang yang berhak menerima kartu tersebut. Acara tersebut diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kesehatan semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Wow...Puluhan Juta Hadiah Menanti Bagi Pengguna Aplikasi PLN Mobile

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan M. Chairil Anwar mengungkapkan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk peserta magang. Ia menjelaskan bahwa dengan memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, para peserta magang akan mendapatkan manfaat seperti jaminan Kecelakaan Kerja, dan jaminan Kematian.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga memberikan penghargaan atas kerjasama yang baik antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para peserta magang.

“Kita semua  berharap penyerahan kartu peserta ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta magang akan pentingnya memiliki perlindungan sosial selama bekerja,” kata M. Chairil Anwar.

Para peserta magang yang menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas langkah ini. Mereka merasa lebih aman dan dilindungi selama masa kerja, serta merasa dihargai oleh perusahaan tempat magang.

Baca Juga :  Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Palangka Raya Berbagi Dengan Panti Asuhan

Dengan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para peserta magang, diharapkan kesadaran dan perlindungan sosial di kalangan tenaga kerja Indonesia semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang baik dan memperluas cakupan jaminan sosial kepada semua pekerja, termasuk peserta magang, guna menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, menuturkan terdapat 5 jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang Anda kerjakan, Anda berhak untuk sejahtera, Anda berhak untuk dilindungi,” ungkap Budi. (adv)

spot_img
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru