31.1 C
Jakarta
Monday, May 6, 2024

BPJAMSOSTEK Palangkaraya Bayarkan Klaim Kecelakaan Kerja Januari–Maret 2024 Mencapai Rp11,15 Miliar

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangkaraya Budi Wahyudi menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp11,15 miliar tersebut terdiri dari 722 Kecelakaaan Kerja di Wilayah Kerja Palangka Raya.

Budi menjelaskan sebanyak dan sebesar apapun biaya  klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut dapat dirasakan untuk semua kalangan pekerja, mulai dari pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri,” jelasnya.

Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.

Baca Juga :  157,4 Miliar BPJAMSOSTEK Bayarkan Perlindungan 14.791 Pekerja Palangka Raya

Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.

“Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan,” tutup Budi. (adv)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangkaraya Budi Wahyudi menyebutkan, pembayaran klaim sebesar Rp11,15 miliar tersebut terdiri dari 722 Kecelakaaan Kerja di Wilayah Kerja Palangka Raya.

Budi menjelaskan sebanyak dan sebesar apapun biaya  klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut dapat dirasakan untuk semua kalangan pekerja, mulai dari pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri,” jelasnya.

Menurut dia, menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan melalui beberapa programnya, tentu sangat bermanfaat karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan memberikan rasa aman.

Baca Juga :  157,4 Miliar BPJAMSOSTEK Bayarkan Perlindungan 14.791 Pekerja Palangka Raya

Setidaknya, kata dia, ketika ada perlindungan, mereka mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dan cemas, sehingga bisa mengurangi resiko terputusnya penghasilan karena pencari nafkah mengalami risiko kerja.

“Baik kecelakaan kerja atau kematian. Negara hadir untuk melindungi warganya dari munculnya angka kemiskinan baru sehingga di Jepara diharapkan bisa menekan angka kemiskinan,” tutup Budi. (adv)

Terpopuler

Artikel Terbaru