27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Akta Kematian Penting untuk Data Pembangunan Secara Nasional

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Takasiang, mengatakan, pembuatan akta kematian sangat penting karena berdampak sistemik terhadap data penduduk. Di mana data ini digunakan sebagai acuan daftar pemilih dalam pemilu dan data untuk pembangunan secara nasional.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak masyarakat kita yang belum menyadari pentingnya membuat akta kematian, kebanyakan masyarakat mengurus dokumen akta kematian saat ada keperluan saja,” kata Agus, Selasa (26/4).

Menurutnya akta kematian tidak diurus maka data penduduk yang bersangkutan masih dianggap hidup atau aktif meskipun sudah meninggal, sehingga mengakibatkan data perhitungan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Kotim menjadi tidak akurat.

“Sekarang ini kalau ada masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) maka akan dicek terlebih dahulu anggota keluarga yang ada di dalamnya, apakah ada yang meninggal atau tidak, kalau ditemukan ada yang sudah meninggal maka pengurusan KK ditunda terlebih dahulu sampai adanya akta kematian,” ujar Agus.

Baca Juga :  Warga Antusias Sambut Pasar Murah di Palangka Raya

Dirinya juga meminta agar para Camat, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) dapat membantu melaporkan kalau ada warganya yang meninggal dunia, untuk membantu pembuatan akta kematian yang sekarang sudah diwajibkan guna menghindari data penduduk ganda dan pendataan penduduk terus tersinkronisasi, karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menganggap mengurus akta kematian bukanlah suatu hal yang penting.

“Kami telah menyurati camat, lurah, dan kepala desa agar dapat membantu melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia. Karena dalam proses pengurusan akta kematian umumnya salah satu syarat pembuatan harus dapat membubuhi tanda tangan dari pihak kepala desa maupun pihak kelurahan setempat, di mana yang bersangkutan berdomisili,” jelas Agus.

Baca Juga :  Aktifkan Kembali Posko PPKM Skala Mikro Tingkat Desa dan Kelurahan

Ia juga menyampaikan sejak September 2021 hingga sekarang, Disdukcapil Kabupaten Kotim sudah menerbitkan sebanyak 3.654 akta kematian. Namun dalam prosesnya, kadang masih ada warga yang jauh-jauh ke Kota Sampit, ternyata belum dapat melengkapi tanda tangan pihak kelurahan maupun kades sehingga pembuatannya jadi tertunda.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. kami akan membuat kebijakan yang akan mempermudah segala urusan proses pembuatan akta kematian. Kalau memang daerahnya jauh, saya sudah berikan kemudahan tanda tangan lurah akan saya berikan paraf dan terpenting semua biaya pengurusan akta kematian gratis tanpa ada  pungut biaya,” tandasnya.(bah).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agus Tripurna Takasiang, mengatakan, pembuatan akta kematian sangat penting karena berdampak sistemik terhadap data penduduk. Di mana data ini digunakan sebagai acuan daftar pemilih dalam pemilu dan data untuk pembangunan secara nasional.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak masyarakat kita yang belum menyadari pentingnya membuat akta kematian, kebanyakan masyarakat mengurus dokumen akta kematian saat ada keperluan saja,” kata Agus, Selasa (26/4).

Menurutnya akta kematian tidak diurus maka data penduduk yang bersangkutan masih dianggap hidup atau aktif meskipun sudah meninggal, sehingga mengakibatkan data perhitungan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Kotim menjadi tidak akurat.

“Sekarang ini kalau ada masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) maka akan dicek terlebih dahulu anggota keluarga yang ada di dalamnya, apakah ada yang meninggal atau tidak, kalau ditemukan ada yang sudah meninggal maka pengurusan KK ditunda terlebih dahulu sampai adanya akta kematian,” ujar Agus.

Baca Juga :  Warga Antusias Sambut Pasar Murah di Palangka Raya

Dirinya juga meminta agar para Camat, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) dapat membantu melaporkan kalau ada warganya yang meninggal dunia, untuk membantu pembuatan akta kematian yang sekarang sudah diwajibkan guna menghindari data penduduk ganda dan pendataan penduduk terus tersinkronisasi, karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menganggap mengurus akta kematian bukanlah suatu hal yang penting.

“Kami telah menyurati camat, lurah, dan kepala desa agar dapat membantu melaporkan jika ada warga yang meninggal dunia. Karena dalam proses pengurusan akta kematian umumnya salah satu syarat pembuatan harus dapat membubuhi tanda tangan dari pihak kepala desa maupun pihak kelurahan setempat, di mana yang bersangkutan berdomisili,” jelas Agus.

Baca Juga :  Aktifkan Kembali Posko PPKM Skala Mikro Tingkat Desa dan Kelurahan

Ia juga menyampaikan sejak September 2021 hingga sekarang, Disdukcapil Kabupaten Kotim sudah menerbitkan sebanyak 3.654 akta kematian. Namun dalam prosesnya, kadang masih ada warga yang jauh-jauh ke Kota Sampit, ternyata belum dapat melengkapi tanda tangan pihak kelurahan maupun kades sehingga pembuatannya jadi tertunda.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. kami akan membuat kebijakan yang akan mempermudah segala urusan proses pembuatan akta kematian. Kalau memang daerahnya jauh, saya sudah berikan kemudahan tanda tangan lurah akan saya berikan paraf dan terpenting semua biaya pengurusan akta kematian gratis tanpa ada  pungut biaya,” tandasnya.(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru