26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Harga TBS Anjlok, Pemerintah Daerah Jangan Tutup Mata

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap larangan ekspor untuk minyak goreng, dan Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm oil atau RBD olein terhitung sejak tanggal 28 April 2022, rupanya berdampak kepada harga buah kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS). Dimana kini harga TBS anjlok dan menjadi keluhan para petani sawit di Kabupaten Katingan.

Menyikapi masalah ini anggota DPRD Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak tutup mata terhadap masalah yang dihadapi para petani sawit. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono, Selasa (26/4) malam.

Pemerintah Daerah tegas Rudi Hartono, jangan hanya terpaku dan tinggal diam dengan harga TBS yang terjun bebas di tingkat petani di Kabupaten Katingan. “Pemerintah Daerah, baik itu Bupati ataupun Gubernur harus bergerak cepat membantu membantu petani. Sehingga harga TBS sawit tidak dipermainkan oleh para pengelola atau pemilik pabrik,” ujar politikus partai Golkar ini dengan nada serius.

Baca Juga :  Kades dan Perangkatnya Diingatkan Perhatikan Tata Kelola Pemerintahan

Apalagi ungkap pria yang sebelumnya pernah menjalani profesi sebagai wartawan ini, sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian no 165 yang baru keluar. Dimana untuk Crude Palm Oil (CPO) bukan termasuk yang dilarang untuk diekspor.

“Dalam surat edaran itu juga jelas meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyurati perusahaan sawit di daerah masing-masing, agar tidak menetapkan harga TBS perkebunan secara sepihak. Di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Bahkan perusahaan bisa diberikan peringatan hingga sanksi,” ungkapnya.

Wakil rakyat ini juga mengingatkan, jangan sampai menunggu diprotes dan di kritik baru mulai bergerak. Pemerintah daerah ujarnya, harus peka dengan persoalan yang ada di masyarakat. Sebab dia melihat, pemilik pabrik mengambil kesempatan.

Baca Juga :  Jangan Sampai Punah! Kuntau Bangkui Dukung Pariwisata Daerah

“Di daerah Sumatera harga TBS sawit Rp 3.900 perkilogramnya. Di tempat kita malah anjlok hingga Rp 1.550 perkilogram. Mana ini menjelang lebaran. Pabrik juga akan tutup di hari libur. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kerjasama antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah,” tandasnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kebijakan Pemerintah Pusat terhadap larangan ekspor untuk minyak goreng, dan Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm oil atau RBD olein terhitung sejak tanggal 28 April 2022, rupanya berdampak kepada harga buah kelapa sawit Tandan Buah Segar (TBS). Dimana kini harga TBS anjlok dan menjadi keluhan para petani sawit di Kabupaten Katingan.

Menyikapi masalah ini anggota DPRD Kabupaten Katingan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak tutup mata terhadap masalah yang dihadapi para petani sawit. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono, Selasa (26/4) malam.

Pemerintah Daerah tegas Rudi Hartono, jangan hanya terpaku dan tinggal diam dengan harga TBS yang terjun bebas di tingkat petani di Kabupaten Katingan. “Pemerintah Daerah, baik itu Bupati ataupun Gubernur harus bergerak cepat membantu membantu petani. Sehingga harga TBS sawit tidak dipermainkan oleh para pengelola atau pemilik pabrik,” ujar politikus partai Golkar ini dengan nada serius.

Baca Juga :  Kades dan Perangkatnya Diingatkan Perhatikan Tata Kelola Pemerintahan

Apalagi ungkap pria yang sebelumnya pernah menjalani profesi sebagai wartawan ini, sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian no 165 yang baru keluar. Dimana untuk Crude Palm Oil (CPO) bukan termasuk yang dilarang untuk diekspor.

“Dalam surat edaran itu juga jelas meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyurati perusahaan sawit di daerah masing-masing, agar tidak menetapkan harga TBS perkebunan secara sepihak. Di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Bahkan perusahaan bisa diberikan peringatan hingga sanksi,” ungkapnya.

Wakil rakyat ini juga mengingatkan, jangan sampai menunggu diprotes dan di kritik baru mulai bergerak. Pemerintah daerah ujarnya, harus peka dengan persoalan yang ada di masyarakat. Sebab dia melihat, pemilik pabrik mengambil kesempatan.

Baca Juga :  Jangan Sampai Punah! Kuntau Bangkui Dukung Pariwisata Daerah

“Di daerah Sumatera harga TBS sawit Rp 3.900 perkilogramnya. Di tempat kita malah anjlok hingga Rp 1.550 perkilogram. Mana ini menjelang lebaran. Pabrik juga akan tutup di hari libur. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kerjasama antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah,” tandasnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru