26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Desa Dambung Harus Diperjuangkan, Teras Narang Lakukan Pertemuan

PROKALTENG.CO – Lepasnya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah dari wilayah Kalteng menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak terkecuali Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. Menurutnya, berdasarkan UU No.5 Tahun 2002, Desa Dambung adalah desa di wilayah Kalimantan Tengah. Namun, sejak tahun 2018 berdasarkan SK Mendagri Desa Dambung masuk Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saya bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Timur bersama kades, damang serta tokoh masyarakat Lawangan. Kami membahas soal status Desa Dambung. Harapan kita, Desa Dambung yang secara historis dan yuridis bisa kembali ke “pangkuan” Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini.

Baca Juga :  Lagi... Posko PPKM Mikro dapat Bantuan

Desa Dambung sudah banyak dipecah-pecahkan daerahnya. Sebagian wilayah bisa kembali ke Kalteng. Terkait persoalan ini, SK Menteri Dalam Negeri sudah dikeluarkan. Meski begitu, terkait tata batas masih bisa diperjuangkan. Namun harus ada sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bartim dan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkan hal itu dengan menggugatnya.

Sebelum dinyatakan masuk wilayah Kalsel, Desa Dambung merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Kalteng dan Kalsel. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong.

PROKALTENG.CO – Lepasnya Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah dari wilayah Kalteng menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak terkecuali Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. Menurutnya, berdasarkan UU No.5 Tahun 2002, Desa Dambung adalah desa di wilayah Kalimantan Tengah. Namun, sejak tahun 2018 berdasarkan SK Mendagri Desa Dambung masuk Provinsi Kalimantan Selatan.

“Saya bertemu pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Barito Timur bersama kades, damang serta tokoh masyarakat Lawangan. Kami membahas soal status Desa Dambung. Harapan kita, Desa Dambung yang secara historis dan yuridis bisa kembali ke “pangkuan” Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 ini.

Baca Juga :  Lagi... Posko PPKM Mikro dapat Bantuan

Desa Dambung sudah banyak dipecah-pecahkan daerahnya. Sebagian wilayah bisa kembali ke Kalteng. Terkait persoalan ini, SK Menteri Dalam Negeri sudah dikeluarkan. Meski begitu, terkait tata batas masih bisa diperjuangkan. Namun harus ada sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bartim dan Pemprov Kalteng untuk memperjuangkan hal itu dengan menggugatnya.

Sebelum dinyatakan masuk wilayah Kalsel, Desa Dambung merupakan wilayah sengketa tapal batas antara Kalteng dan Kalsel. Alhasil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Antara Bartim dan Tabalong.

Terpopuler

Artikel Terbaru