BUNTOK, KALTENGPOS.CO– Ketua KPU Barito Selatan Bahruddin
mengatakan, diketahui ada sebanyak 377 pemilih
tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Barsel yang tidak memenuhi
syarat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 ini.
“Diketahuinya hal itu, setelah kita lakukan uji
publik Daftar Pemilih Sementara (DPS),†kata Bahruddin saat ditemui Kalteng Pos
(Grup kaltengpos.co) Jumat (9/10).
Bahruddin mengatakan, selain ditemukannya 377 pemilih yang tidak memenuhi
syarat, hasil dari uji publik itu
menemukan adanya penambahan pemilih baru sebanyak 492 pemilih. “Dari jumlah 492
pemilih baru itu, juga tersebar di enam kecamatan,â€terangnya.
Secara rinci Bahruddin mengatakan, dari jumlah
377 pemilih tidak memenuhi syarat itu,
Kecamatan Jenamas 7 pemilih, Kecamatan Dusun Hilir 85 pemilih, Kecamatan
Karau Kuala 31 pemilih. Kemudian, lanjut dia, di Kecamatan Gunung Bintang Awai
69 pemilih, Kecamatan Dusun Utara 8 pemilih dan Kecamatan Dusun Selatan ada 177
pemilih.
Sedangkan pemilih baru
dari jumlah 492 itu, kata Bahruddin, Kecamatan Jenamas 17 pemilih, Kecamatan
Dusun Hilir 56 pemilih dan Kecamatan Karau Kuala 66 pemilih. “Untuk Kecamatan
Gunung Bintang Awai 117 pemilih, Kecamatan Dusun Utara 15 pemilih dan di Kecamatan
Dusun Selatan sebanyak 221 pemilih baru,†jelasnya sembari mengatakan bahwa
jumlah dari pemilih baru itu, diyakini akan terus bertambah.