PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan turun langsung menjenguk peserta korban kecelakaan kerja yang dirawat di rumah sakit di Palangka Raya. Langkah ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memastikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) benar-benar diterima peserta, sekaligus memberi pendampingan saat pekerja menghadapi risiko kerja.

Kunjungan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) di Primaya Hospital Betang Pambelu, Palangka Raya. Hadir Dewan Pengawas, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya bersama jajaran. Peserta yang dijenguk berasal dari berbagai sektor, termasuk pekerja kelapa sawit, yang mengalami kecelakaan saat bekerja dan kini menjalani perawatan melalui program JKK.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan kehadiran pihaknya bukan sekadar administratif, tetapi memastikan peserta mendapatkan layanan optimal.
“Kami hadir untuk memastikan peserta mendapat perawatan terbaik. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya saat pendaftaran, tapi juga saat peserta mengalami musibah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, manfaat JKK mencakup pembiayaan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian.
“Seluruh biaya perawatan ditanggung penuh sampai peserta sembuh. Ini bentuk nyata perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja,” jelas Satriyo.
Selain pembiayaan, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan pendampingan selama proses pengobatan, termasuk koordinasi dengan pihak rumah sakit agar layanan berjalan cepat dan tepat.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, turut memberikan dukungan moril kepada peserta dan keluarga.
“Kami memastikan pelayanan berjalan baik, cepat, dan sesuai standar. Ini juga bagian dari pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan,” katanya.
Kunjungan ini bukan hanya bentuk empati, tetapi juga evaluasi langsung terhadap kualitas layanan di fasilitas kesehatan.
Satriyo menambahkan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Kami mengimbau seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terdaftar sebagai peserta agar mendapat perlindungan yang layak,” tegasnya.
Melalui program JKK, pekerja tak hanya mendapatkan jaminan pembiayaan, tetapi juga kepastian perlindungan bagi keluarga jika terjadi risiko berat. BPJS Ketenagakerjaan berharap kepercayaan masyarakat terus meningkat, sekaligus mendorong perluasan kepesertaan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap peserta memperoleh haknya secara optimal demi kesejahteraan pekerja di Palangka Raya dan sekitarnya. (adv)


