PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh memperkuat penegakan kepatuhan iuran dengan menyerahkan 6 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kamis (16/4/2026). Langkah ini menyasar perusahaan yang menunggak iuran dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan SKK tersebut berkaitan dengan penyelesaian tunggakan iuran dengan total mencapai Rp3,02 miliar. Melalui kuasa ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilibatkan untuk membantu penanganan kewajiban badan usaha secara non-litigasi.
SKK diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran.
Fajar menegaskan, kolaborasi dengan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga perlindungan pekerja.
“Sinergi ini penting untuk mendorong kepatuhan badan usaha. Dengan begitu, hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penyerahan SKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan sosialisasi kepatuhan bagi sektor jasa konstruksi yang dijadwalkan berlangsung Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban kepesertaan, termasuk perlindungan bagi pekerja proyek.
Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Murung Raya, BPJS Ketenagakerjaan berharap penanganan ketidakpatuhan iuran di wilayah tersebut bisa berjalan lebih efektif dan profesional. (irj)
PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh memperkuat penegakan kepatuhan iuran dengan menyerahkan 6 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kamis (16/4/2026). Langkah ini menyasar perusahaan yang menunggak iuran dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan SKK tersebut berkaitan dengan penyelesaian tunggakan iuran dengan total mencapai Rp3,02 miliar. Melalui kuasa ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilibatkan untuk membantu penanganan kewajiban badan usaha secara non-litigasi.
SKK diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara Muara Teweh, Fajar Kunaefi, kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran iuran.
Fajar menegaskan, kolaborasi dengan kejaksaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga perlindungan pekerja.
“Sinergi ini penting untuk mendorong kepatuhan badan usaha. Dengan begitu, hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain penyerahan SKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan sosialisasi kepatuhan bagi sektor jasa konstruksi yang dijadwalkan berlangsung Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban kepesertaan, termasuk perlindungan bagi pekerja proyek.
Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Murung Raya, BPJS Ketenagakerjaan berharap penanganan ketidakpatuhan iuran di wilayah tersebut bisa berjalan lebih efektif dan profesional. (irj)