Site icon Prokalteng

Untuk Penuhi Persyaratan, Pedagang Farmasi Perlu Dibina

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebagai upaya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, baik obat esensial, obat generik, obat bermerek dagang, maka pedagang besar farmasi perlu dibina agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan di bidang peredaran obat (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik/CDOB).

Itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr Suyuti Syamsul saat membuka sekaligus memberi arahan dalam pertemuan Pembinaan Sarana Distribusi Sediaan Farmasi Tahun 2021, bertempat di Aula Bakti Husada Lantai 2 Dinkes setempat, Kamis (2/12) kemarin.

Kadiskes mengatakan, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan berperan dalam mendukung Program Indonesia Sehat dalam hal menjamin akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan. Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, dan kualitas farmasi dan alat kesehatan.

“Salah satu kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permenkes 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi yang sebagaimana telah diperbaharui Permenkes 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan,” ucapnya.

Pembangunan di bidang obat menurutnya bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu bagi masyarakat dengan jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan. Seperti yang tercantum dalam kebijakan obat Nasional.

Dalam rangka menjamin ketersediaan dan keterjangkauan obat, baik obat esensial, obat generik, obat bermerek dagang, maka pedagang besar farmasi perlu dibina agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan tujuan di bidang peredaran obat (Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi dan Cara Distribusi Obat yang Baik/CDOB).

“Pembinaan pedagang besar farmasi meliputi berbagai aspek yaitu perizinan, cara distribusi obat yang baik (CDOB), peredaran obat, pelaporan pemantauan, serta evaluasi kegiatan distribusi,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini diharapkan pedagang besar farmasi (PBF) sebagai bagian dari sistem distribusi kefarmasian memerlukan suatu pembinaan yang komprehensif, holistik dan tersinergi.

“Pembinaan sarana distribusi diharapkan dapat menertibkan pedagang besar farmasi agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan bahan obat untuk pelayanan kesehatan. Melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan,” pungkasnya.






Reporter: Arjoni
Exit mobile version