25.1 C
Jakarta
Thursday, October 30, 2025

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dilantik, Dirjen AHU Soroti Integritas dan Etika Profesi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI melantik anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2025–2028 secara serentak melalui Zoom Meeting, Kamis (30/10). Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, tujuh orang anggota resmi dilantik, termasuk Kepala Kanwil Hajrianor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis Ditjen AHU dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan profesi notaris di seluruh Indonesia. Melalui MKNW, pemerintah ingin memastikan setiap notaris menjalankan tugas sesuai prinsip hukum, etika, dan integritas profesi.

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan serta keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris. Lembaga ini menjadi garda terdepan menjaga marwah jabatan notaris agar tetap dipercaya publik.

Baca Juga :  Ruangan Terbakar, Aktivitas Belajar di SDN 9 Langkai Tetap Normal

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa profesi notaris bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah publik yang menuntut integritas tinggi dan kepatuhan terhadap kode etik.

“Notaris adalah bagian penting dari sistem hukum nasional yang menjamin kepastian dan kepercayaan hukum masyarakat. Karena itu, integritas dan etika harus menjadi landasan utama,” tegas Widodo.

Ia juga menjelaskan bahwa MKNW memiliki kewenangan memberi persetujuan terhadap pemanggilan atau pemeriksaan notaris jika minuta akta atau protokol notaris dibutuhkan dalam proses hukum.

“Mekanisme ini bentuk perlindungan terhadap notaris sebagai pejabat publik. Tapi perlindungan bukan berarti kebal hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor menyebut pelantikan MKNW menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan notaris untuk menjaga tata kelola profesi yang berintegritas.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Turun ke Sekolah, Ajarkan Hukum Cegah Bullying

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung penuh tugas MKNW. Kami berharap majelis ini bekerja profesional, objektif, dan berlandaskan asas keadilan agar marwah profesi notaris tetap terjaga di mata masyarakat,” kata Hajrianor.

Ia menambahkan, keberadaan MKNW diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris di Kalimantan Tengah.

“Notaris punya peran besar menjamin kepastian hukum. Karena itu, integritas dan etika harus jadi fondasi utama dalam setiap tugas,” tutupnya.

Pelantikan MKNW ini diharapkan semakin memperkuat sistem pembinaan dan penegakan etika profesi notaris di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi kenotariatan. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI melantik anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2025–2028 secara serentak melalui Zoom Meeting, Kamis (30/10). Dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, tujuh orang anggota resmi dilantik, termasuk Kepala Kanwil Hajrianor dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis Ditjen AHU dalam memperkuat pengawasan dan pembinaan profesi notaris di seluruh Indonesia. Melalui MKNW, pemerintah ingin memastikan setiap notaris menjalankan tugas sesuai prinsip hukum, etika, dan integritas profesi.

Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan serta keputusan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris. Lembaga ini menjadi garda terdepan menjaga marwah jabatan notaris agar tetap dipercaya publik.

Baca Juga :  Ruangan Terbakar, Aktivitas Belajar di SDN 9 Langkai Tetap Normal

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa profesi notaris bukan sekadar jabatan administratif, melainkan amanah publik yang menuntut integritas tinggi dan kepatuhan terhadap kode etik.

“Notaris adalah bagian penting dari sistem hukum nasional yang menjamin kepastian dan kepercayaan hukum masyarakat. Karena itu, integritas dan etika harus menjadi landasan utama,” tegas Widodo.

Ia juga menjelaskan bahwa MKNW memiliki kewenangan memberi persetujuan terhadap pemanggilan atau pemeriksaan notaris jika minuta akta atau protokol notaris dibutuhkan dalam proses hukum.

“Mekanisme ini bentuk perlindungan terhadap notaris sebagai pejabat publik. Tapi perlindungan bukan berarti kebal hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, pemeriksaan tetap harus dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor menyebut pelantikan MKNW menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan notaris untuk menjaga tata kelola profesi yang berintegritas.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalteng Turun ke Sekolah, Ajarkan Hukum Cegah Bullying

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung penuh tugas MKNW. Kami berharap majelis ini bekerja profesional, objektif, dan berlandaskan asas keadilan agar marwah profesi notaris tetap terjaga di mata masyarakat,” kata Hajrianor.

Ia menambahkan, keberadaan MKNW diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris di Kalimantan Tengah.

“Notaris punya peran besar menjamin kepastian hukum. Karena itu, integritas dan etika harus jadi fondasi utama dalam setiap tugas,” tutupnya.

Pelantikan MKNW ini diharapkan semakin memperkuat sistem pembinaan dan penegakan etika profesi notaris di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi kenotariatan. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/