PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Hari itu, ruang kelas berubah menjadi ruang sadar hukum. Bukan karena razia. Bukan karena kasus. Tapi karena satu langkah. Kanwil Kemenkum Kalteng datang membawa pesan penting. Bahwa hukum bukan milik orang dewasa saja. Ia harus dikenalkan sejak dini, bahkan di bangku SMA.
Melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), kegiatan penyuluhan hukum anti-bullying digelar di SMAN 1 Kota Palangka Raya, Selasa (29/7/2025). Sebanyak 40 siswa kelas X diajak memahami hukum dari sisi yang paling dekat. Soal perundungan yang kerap terjadi, tapi sering didiamkan.
Tim penyuluh tidak datang membawa diktat. Mereka bicara tentang realitas. Tentang luka diam-diam yang ditinggalkan bullying. Fisik, verbal, hingga yang lebih membekas. Kekerasan digital. Semua dibahas dalam diskusi terbuka yang jauh dari kaku.
Lebih dari sekadar mengenalkan istilah hukum, kegiatan ini menyentuh sisi lain. Siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya. Semua. Tak cukup sekolah, keluarga dan masyarakat pun harus ikut menjaga.
Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis perundungan, dampak psikologis korban, hingga sanksi hukum bagi pelaku. Semua dijelaskan dengan bahasa yang bisa dicerna oleh siswa.
Kegiatan berjalan interaktif. Siswa diberi ruang untuk bicara, bertanya, bahkan menyampaikan pengalaman pribadi. Sebagian mengangguk, sebagian mencatat. Yang jelas, tak ada yang menganggap ini hanya acara seremonial.
“Kami berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan yang menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari tindakan perundungan,” ujar perwakilan tim penyuluh.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, penyuluhan ini bukan agenda satu hari. Ia bagian dari ikhtiar panjang membangun budaya hukum di tengah generasi muda. Karena mereka lah yang nanti akan menentukan arah. Apakah sekolah akan tetap jadi tempat aman, atau justru medan diam-diam yang menyakiti. Dan langkah pertama sudah dimulai dari sini. Dari ruang kelas. Dari mendengarkan. (tim)