PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sedikitnya 70 kendaraan bermotor terjaring dalam kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10).
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Samsat, Ditlantas Polda Kalteng, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kota, serta Bapenda Kota Palangka Raya. Giat operasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025.
Kepala Bidang Pendapatan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto, mengatakan bahwa dari total 862 kendaraan yang terjaring pemeriksaan, terdapat 70 kendaraan dengan tunggakan pajak.
“Dari hasil razia hari pertama, kendaraan roda dua sebanyak 66 unit dan roda empat 4 unit tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” ujar Eddy, Selasa (28/10/2025).
Dia menjelaskan, jumlah perkiraan total tagihan pajak kendaraan bermotor yang ditemukan mencapai Rp34.906.199. Ini terdiri dari Rp21.744.899 untuk kendaraan roda dua dan Rp13.161.300 untuk kendaraan roda empat.
“Dari total tersebut, sebanyak Rp15.335.800 telah langsung dibayarkan di tempat melalui layanan mobil Samsat keliling yang disediakan di lokasi razia,” tambahnya.
Dia menyampaikan bahwa operasi gabungan ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,”ujarnya. (adr)
