UMKM Kalteng Didorong Go Legal, Kemenkum Gelar Diseminasi Perseroan Perorangan 2026

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) mendorong legalitas usaha pelaku UMKM melalui Diseminasi Layanan Pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2026. Program ini menjadi langkah konkret mendorong UMKM naik kelas, lebih profesional, dan mudah mengakses pembiayaan di Kalteng, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan bertema “UMKM Go Legal: Perseroan Perorangan untuk Pertumbuhan Usaha di Kalimantan Tengah” ini digelar di Palangka Raya dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Ia menegaskan, skema Perseroan Perorangan memberi kemudahan legalitas usaha tanpa prosedur berbelit.

Hajrianor menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan solusi strategis bagi UMKM untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing.

“Lewat skema ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan legalitas usaha dengan proses yang lebih sederhana. Ini langkah konkret agar UMKM lebih profesional, bankable, dan berkembang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Rumkit Bhayangkara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil dan Balita

Menurutnya, legalitas usaha tak hanya melindungi secara hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas terhadap akses pembiayaan dan kemitraan bisnis.

“Harapannya, pelaku UMKM di Kalteng makin sadar pentingnya badan hukum dan segera memanfaatkan layanan ini untuk mendorong pertumbuhan usaha,” tambahnya.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Khudloifah, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Kalteng, serta 50 peserta dari perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan pelaku UMKM.

Electronic money exchangers listing

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal, yakni Asisten Manager Business Team Leader BNI Kantor Cabang Palangka Raya, Puspitawati, serta Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangka Raya, Akhmad Rafiqi.

Baca Juga :  Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Akhmad Rafiqi memaparkan, kebijakan perpajakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi banyak kemudahan bagi UMKM. “Pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif. Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha akan lebih tertib administrasi dan punya kepastian dalam menjalankan kewajiban pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Puspitawati menekankan pentingnya legalitas dalam akses perbankan.

“Legalitas usaha jadi faktor utama penilaian bank. Dengan Perseroan Perorangan, pelaku UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan layanan pengembangan usaha,” ungkapnya.

Melalui diseminasi ini, Kemenkum Kalteng berharap pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, tertib, dan berdaya saing di Kateng. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) mendorong legalitas usaha pelaku UMKM melalui Diseminasi Layanan Pendirian Perseroan Perorangan Tahun 2026. Program ini menjadi langkah konkret mendorong UMKM naik kelas, lebih profesional, dan mudah mengakses pembiayaan di Kalteng, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan bertema “UMKM Go Legal: Perseroan Perorangan untuk Pertumbuhan Usaha di Kalimantan Tengah” ini digelar di Palangka Raya dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Ia menegaskan, skema Perseroan Perorangan memberi kemudahan legalitas usaha tanpa prosedur berbelit.

Hajrianor menjelaskan, Perseroan Perorangan merupakan solusi strategis bagi UMKM untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing.

Electronic money exchangers listing

“Lewat skema ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan legalitas usaha dengan proses yang lebih sederhana. Ini langkah konkret agar UMKM lebih profesional, bankable, dan berkembang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peduli Stunting, Rumkit Bhayangkara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Ibu Hamil dan Balita

Menurutnya, legalitas usaha tak hanya melindungi secara hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas terhadap akses pembiayaan dan kemitraan bisnis.

“Harapannya, pelaku UMKM di Kalteng makin sadar pentingnya badan hukum dan segera memanfaatkan layanan ini untuk mendorong pertumbuhan usaha,” tambahnya.

Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Khudloifah, jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Kalteng, serta 50 peserta dari perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan pelaku UMKM.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal, yakni Asisten Manager Business Team Leader BNI Kantor Cabang Palangka Raya, Puspitawati, serta Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Palangka Raya, Akhmad Rafiqi.

Baca Juga :  Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Akhmad Rafiqi memaparkan, kebijakan perpajakan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi banyak kemudahan bagi UMKM. “Pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif. Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha akan lebih tertib administrasi dan punya kepastian dalam menjalankan kewajiban pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Puspitawati menekankan pentingnya legalitas dalam akses perbankan.

“Legalitas usaha jadi faktor utama penilaian bank. Dengan Perseroan Perorangan, pelaku UMKM lebih mudah mengakses pembiayaan dan layanan pengembangan usaha,” ungkapnya.

Melalui diseminasi ini, Kemenkum Kalteng berharap pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, tertib, dan berdaya saing di Kateng. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru