PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya kembali digelar untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan razia yang telah berlangsung sejak 25 hingga 27 November 2025,” ujar Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Keberatan dan Pengawasan, Eddy Sunarto, Kamis (27/11/2025).
Kegiatan operasi gabungan yang dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso itu, menurutnya melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, Bapenda Kota Palangka Raya, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Ia menuturkan dari hasil penertiban hari terakhir ini, menunjukkan jumlah kendaraan yang terjaring cukup besar. Yakni 230 unit kendaraan roda dua (R2) dan 98 unit kendaraan roda empat (R4).
“Dari total tersebut, sebanyak 34 unit R2 melakukan pelanggaran dan membuat surat pernyataan dengan nilai pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp8.286.000. Sedangkan R4 terdapat empat unit dengan total pajak Rp8.764.300,” ungkapnya.
Selain itu, banyak wajib pajak memanfaatkan layanan mobil Samsat keliling yang disiagakan langsung di lokasi untuk melunasi kewajibannya membayar pajak.
“Total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berhasil dihimpun selama operasi hari ini mencapai Rp23.904.200,” tambah Eddy.
Penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di Palangka Raya.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat, karena pajak yang dibayarkan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (*adr)


