PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap temuan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Reza menjelaskan, Disdik Kalteng telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menanggulangi praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas pendidikan.
“Jika ada temuan pungli dalam proses PPDB, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan berjenjang akan dilakukan untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti dengan serius. Kepala sekolah akan diberikan wewenang untuk memberikan sanksi berupa teguran, pengembalian uang yang dipungut secara tidak sah, dan dalam kasus yang berat. Kemungkinan penghapusan dari sistem PPDB,” ujar Reza, Rabu (26/6) kemarin.
Reza mengungkapkan, tidak ada toleransi terhadap praktik pungli dan setiap temuan akan ditangani dengan transparan dan cepat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses PPDB berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada intervensi yang merugikan para calon peserta didik,” tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya pungli dalam proses PPDB, pihaknya dikatakan telah menyiapkan beberapa langkah antisipatif.
“Kami telah memperketat pengawasan berjenjang. Mulai dari tingkat sekolah hingga dinas. Selain itu, kami memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru,” jelas Reza.
Disdik Kalteng, sambung Reza juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya praktik pungli.
“Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Disdik Kalteng atau melalui platform online yang telah kami sediakan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan segera,” tambah Reza.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, Disdik Kalteng juga memperkenalkan sistem PPDB online yang memungkinkan setiap langkah dalam proses penerimaan bisa dipantau oleh masyarakat.
“Dengan sistem ini, kami berharap bisa meminimalisir celah untuk terjadinya pungli dan memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya. (hfz/hnd)