IMPLEMENTASI penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi yang diberlakukan sejak 2017 kerap mengundang polemik. Rentetan polemik pun ditinggalkan PPDB tahun ini. Yang paling menyita perhatian tentu isu dugaan kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah. Mengatakan sistem zonasi pada PPDB berfungsi untuk pemerataan murid, sehingga diharapkan tak ada lagi sekolah yang tidak kebagian murid.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M Hasan Busyairi mendorong kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota untuk menghapus stigma tentang sekolah favorit di kalangan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap temuan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan bahwa PPDB telah dibuka pada tanggal 24 - 27 Juni 2024. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Aryadi Gunawan, perwakilan dari Tim PPDB Disdik Kalteng.
Pelaksanaan tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD di Kota Palangka Raya telah berakhir, Jumat (21/6). Selama tiga hari sebelumnya, di SDN 5 Bukit Tunggal mayoritas kuota peserta didik baru, diprioritaskan bagi mereka yang berada dalam zonasi sekolah. Sebelumnya, SDN 5 Bukit Tunggal hanya menyediakan 70 formulir bagi PPDB tahun ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang Sekolah Dasar (SD) di Palangka Raya dibuka serentak pada 19 hingga 21 Juni 2024. Ada tiga jalur penerimaan saat mendaftar yakni jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orangtua.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 harus dapat dijadikan sebagai wadah untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada para orang tua dan siswa.
Dalam upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.