Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengingatkan pentingnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang transparan dan inklusif.
Sejumlah keputusan penting dihasilkan Kemendikdasmen selama seminggu ini. Salah satunya mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk penerimaan tahun ajaran 2025/2026.
IMPLEMENTASI penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi yang diberlakukan sejak 2017 kerap mengundang polemik. Rentetan polemik pun ditinggalkan PPDB tahun ini. Yang paling menyita perhatian tentu isu dugaan kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah. Mengatakan sistem zonasi pada PPDB berfungsi untuk pemerataan murid, sehingga diharapkan tak ada lagi sekolah yang tidak kebagian murid.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, M Hasan Busyairi mendorong kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota untuk menghapus stigma tentang sekolah favorit di kalangan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap temuan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan bahwa PPDB telah dibuka pada tanggal 24 - 27 Juni 2024. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Aryadi Gunawan, perwakilan dari Tim PPDB Disdik Kalteng.