27.1 C
Jakarta
Thursday, May 29, 2025

Kejari Lamandau Tegaskan Legalitas Pengawalan TNI untuk Perlindungan Jaksa

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau menegaskan bahwa pengawalan personel TNI terhadap jaksa selama menjalankan tugas adalah langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kehadiran TNI dalam pengamanan kegiatan kejaksaan di wilayah tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, menyatakan hal tersebut pada Selasa, 27 Mei 2025, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Menurutnya, keterlibatan TNI didasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur tugas pokok TNI dan operasi militer selain perang.

Bersy Prima menjelaskan, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan itu, TNI tidak hanya bertugas pada saat perang, tetapi juga wajib melakukan pengawalan objek vital nasional yang strategis, termasuk pengamanan jaksa saat bertugas.

Baca Juga :  Usai dari Kobar, Ditlantas Polda Kalteng Juga Pantau Kesiapan Sarana Mudik di Kotim

“Selain perang, TNI wajib melakukan pengawalan objek vital nasional yang strategis, termasuk pengamanan jaksa yang tengah menjalankan tugas, termasuk di dalamnya,” jelas Bersy.

Lebih jauh, ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 21 Mei 2025 itu, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 4, menegaskan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan negara dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda. Perlindungan ini dapat dilakukan oleh Polri maupun TNI.

“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada sinergitas kelembagaan demi meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tegas Bersy Prima.

Perpres tersebut juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Peraturan ini dibuat sebagai respons atas sejumlah ancaman serius yang pernah dialami jaksa, termasuk serangan dan intimidasi.

Baca Juga :  Nongkrong di Luar Sekolah, Belasan Siswa “Diangkut” Satpol PP, Ternyata Alasannya Begini

Bersy Prima menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting di Lamandau, mengingat sejarah wilayah yang pernah mengalami intervensi dan upaya intimidasi terhadap proses hukum dan jaksa. Keterlibatan Kejaksaan dalam Satgas Garuda yang mengamankan perusahaan-perusahaan di Lamandau juga menjadi alasan kuat bagi pengawalan tersebut.

“Beberapa kasus di Lamandau, kita pernah mengalami intervensi dari terdakwa. Oleh karena itu, pengawalan ini adalah langkah preventif agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” ujarnya.

Ia berharap, dengan dukungan pengawalan TNI, penegakan hukum di Lamandau akan berjalan lebih lancar dan aman. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri Lamandau menegaskan bahwa pengawalan personel TNI terhadap jaksa selama menjalankan tugas adalah langkah yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kehadiran TNI dalam pengamanan kegiatan kejaksaan di wilayah tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, menyatakan hal tersebut pada Selasa, 27 Mei 2025, saat memberikan penjelasan kepada wartawan. Menurutnya, keterlibatan TNI didasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur tugas pokok TNI dan operasi militer selain perang.

Bersy Prima menjelaskan, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan itu, TNI tidak hanya bertugas pada saat perang, tetapi juga wajib melakukan pengawalan objek vital nasional yang strategis, termasuk pengamanan jaksa saat bertugas.

Baca Juga :  Usai dari Kobar, Ditlantas Polda Kalteng Juga Pantau Kesiapan Sarana Mudik di Kotim

“Selain perang, TNI wajib melakukan pengawalan objek vital nasional yang strategis, termasuk pengamanan jaksa yang tengah menjalankan tugas, termasuk di dalamnya,” jelas Bersy.

Lebih jauh, ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 21 Mei 2025 itu, khususnya pada Pasal 2 dan Pasal 4, menegaskan bahwa jaksa berhak mendapat perlindungan negara dari ancaman terhadap jiwa, raga, dan harta benda. Perlindungan ini dapat dilakukan oleh Polri maupun TNI.

“Komitmen TNI adalah bekerja secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada sinergitas kelembagaan demi meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” tegas Bersy Prima.

Perpres tersebut juga mengatur kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Peraturan ini dibuat sebagai respons atas sejumlah ancaman serius yang pernah dialami jaksa, termasuk serangan dan intimidasi.

Baca Juga :  Nongkrong di Luar Sekolah, Belasan Siswa “Diangkut” Satpol PP, Ternyata Alasannya Begini

Bersy Prima menegaskan bahwa perlindungan ini sangat penting di Lamandau, mengingat sejarah wilayah yang pernah mengalami intervensi dan upaya intimidasi terhadap proses hukum dan jaksa. Keterlibatan Kejaksaan dalam Satgas Garuda yang mengamankan perusahaan-perusahaan di Lamandau juga menjadi alasan kuat bagi pengawalan tersebut.

“Beberapa kasus di Lamandau, kita pernah mengalami intervensi dari terdakwa. Oleh karena itu, pengawalan ini adalah langkah preventif agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” ujarnya.

Ia berharap, dengan dukungan pengawalan TNI, penegakan hukum di Lamandau akan berjalan lebih lancar dan aman. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru