28.1 C
Jakarta
Tuesday, January 27, 2026

Selundupkan Sabu Saat Kunjungan, Pengunjung Rutan Palangka Raya Diamankan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan barang terlarang berupa terduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya saat pelaksanaan layanan kunjungan, Selasa (27/1).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.20 WIB, ketika seorang pengunjung perempuan bernama Arbainah datang ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk melakukan kunjungan terhadap salah satu warga binaan.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pengunjung terlebih dahulu menjalani proses pendaftaran kunjungan.

Usai pendaftaran, yang bersangkutan diarahkan ke tahapan penggeledahan badan sebagai bagian dari standar pengamanan.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua paket terduga narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan berat kurang lebih satu gram.

Baca Juga :  DAD Kalteng Keluarkan Rekomendasi Persiapan Pumpung Hai

Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam karet ikat rambut yang dikenakan oleh pengunjung.

Menanggapi keberhasilan penggagalan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana menegaskan, komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Electronic money exchangers listing

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap narkotika di dalam rutan dan lapas. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Setelah diamankan, Arbainah selanjutnya dimintai keterangan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan istri dari salah satu warga binaan, atas nama Heriyanto bin Rahmadi.

Baca Juga :  Pilar Baru Perekonomian Masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalteng Dukung Penuh Koperasi Merah Putih

Kakanwil menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Temuan ini langsung kami serahkan dan koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, I Putu Murdiana menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan serta menjaga integritas seluruh petugas pemasyarakatan.

“Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan harus semakin diperketat. Integritas petugas adalah harga mati demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya penyelundupan barang terlarang berupa terduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya saat pelaksanaan layanan kunjungan, Selasa (27/1).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.20 WIB, ketika seorang pengunjung perempuan bernama Arbainah datang ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk melakukan kunjungan terhadap salah satu warga binaan.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pengunjung terlebih dahulu menjalani proses pendaftaran kunjungan.

Electronic money exchangers listing

Usai pendaftaran, yang bersangkutan diarahkan ke tahapan penggeledahan badan sebagai bagian dari standar pengamanan.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua paket terduga narkotika jenis sabu-sabu dengan perkiraan berat kurang lebih satu gram.

Baca Juga :  DAD Kalteng Keluarkan Rekomendasi Persiapan Pumpung Hai

Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam karet ikat rambut yang dikenakan oleh pengunjung.

Menanggapi keberhasilan penggagalan tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) I Putu Murdiana menegaskan, komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap narkotika di dalam rutan dan lapas. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Putu Murdiana dalam keterangannya, Selasa (27/1).

Setelah diamankan, Arbainah selanjutnya dimintai keterangan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan istri dari salah satu warga binaan, atas nama Heriyanto bin Rahmadi.

Baca Juga :  Pilar Baru Perekonomian Masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalteng Dukung Penuh Koperasi Merah Putih

Kakanwil menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Temuan ini langsung kami serahkan dan koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Lebih lanjut, I Putu Murdiana menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan serta menjaga integritas seluruh petugas pemasyarakatan.

“Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan harus semakin diperketat. Integritas petugas adalah harga mati demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/