29 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Di Kapuas Penggunaan Knalpot Brong Mulai Ditindak Tegas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kini di Kapuas, penggendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar dan menimbulkan suara berisik serta mengganggu pengendara lain, mulai jadi incaran para petugas Satlantas. Terbukti, Rabu (26/1) kemarin jajaaran Satlantas Polres Kapuas mulai gencar menggelar razia kendaraan yang menjadi target mereka. Ini guna menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, menegaskan pihaknya tak ingin memberikan keringanan bagi para pengendara yang dinilai melanggar aturan standar tersebut. Mau tidak mau pihaknya akan menindak tegas para pengendara motor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan. Sebab, hal ini sudah tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 undang-undang (UU) lalu-lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  92 PPPK di Kapuas Terima SK Pengangkatan

“Penggunaan knalpot brong ini, sangat mengganggu. Suaranya yang bising dan sudah banyak keluhan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, Satlantas Polres Kapuas menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Kuala Kapuas. “Hasil razia, sedikitnya tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring. Pengendaranya kemudian diberikan tilang, dan sepeda motor ditahan,” jelasnya.

AKP Sugeng menargetkan razia knalpot brong yang dilaksanakan Satlantas ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas dan masyarakat tidak lagi merasa terganggu. (alh/kpg)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kini di Kapuas, penggendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar dan menimbulkan suara berisik serta mengganggu pengendara lain, mulai jadi incaran para petugas Satlantas. Terbukti, Rabu (26/1) kemarin jajaaran Satlantas Polres Kapuas mulai gencar menggelar razia kendaraan yang menjadi target mereka. Ini guna menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, menegaskan pihaknya tak ingin memberikan keringanan bagi para pengendara yang dinilai melanggar aturan standar tersebut. Mau tidak mau pihaknya akan menindak tegas para pengendara motor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan. Sebab, hal ini sudah tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 undang-undang (UU) lalu-lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  92 PPPK di Kapuas Terima SK Pengangkatan

“Penggunaan knalpot brong ini, sangat mengganggu. Suaranya yang bising dan sudah banyak keluhan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, Satlantas Polres Kapuas menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Kuala Kapuas. “Hasil razia, sedikitnya tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring. Pengendaranya kemudian diberikan tilang, dan sepeda motor ditahan,” jelasnya.

AKP Sugeng menargetkan razia knalpot brong yang dilaksanakan Satlantas ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas dan masyarakat tidak lagi merasa terganggu. (alh/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru